Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan

Kamis, 20 Agustus 2026

Dalam rangka menerapkan sistem merit dan manajemen sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi, setiap instansi diwajibkan menyusun standar kompetensi jabatan yang mengacu pada kompetensi teknis. Penyusunan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan memerlukan adanya kamus kompetensi teknis bidang pertahanan sebagai pedoman yang komprehensif dan terstruktur. Seiring dengan perkembangan organisasi dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Kamus Kompetensi Perilaku dan Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Kementerian Pertahanan dinilai sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan.

Untuk informasi lebih lengkap https://jdih.kemhan.go.id/documents/regulations/144?page=3&search=2025




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia