Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Arbitrase di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Senin, 31 Agustus 2026
Penyelesaian sengketa arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan harus mengedepankan nilai-nilai keadilan sebagai landasan moral dalam interaksi para pihak. Dalam praktiknya, Kementerian Pertahanan telah beberapa kali dihadapkan pada sengketa hukum yang diselesaikan melalui mekanisme arbitrase, namun hingga saat ini masih terdapat kekosongan hukum yang berpotensi menghambat efektivitas penyelesaian sengketa tersebut. Berdasarkan pertimbangan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta efektivitas penyelesaian sengketa arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Arbitrase di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Untuk informasi lebih lengkap https://jdih.kemhan.go.id/documents/regulations/145?page=3&search=2025
