Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Kementerian Pertahanan

Senin, 7 September 2026

Dalam rangka memenuhi kebutuhan kompetensi pegawai sesuai dengan standar kompetensi jabatan serta mendukung pelaksanaan manajemen talenta dan pencapaian tujuan strategis organisasi, diperlukan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pengembangan kompetensi tersebut bertujuan untuk mewujudkan pegawai Kementerian Pertahanan yang profesional, berkinerja tinggi, dan berintegritas dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga diperlukan acuan yang jelas dalam penyelenggaraannya. Hingga saat ini, pengembangan kompetensi pegawai Kementerian Pertahanan belum diatur secara khusus dalam suatu pengaturan yang komprehensif mengenai mekanisme pelaksanaannya. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Kementerian Pertahanan.

Untuk informasi lebih lanjut https://jdih.kemhan.go.id/documents/regulations/148?page=3&search=2025




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia