Biro Turdang Kemhan Gelar FGD Bahas Kedudukan dan Fungsi Perpres, Inpres, serta Keppres dalam Sistem Hukum Nasional

Senin, 3 Agustus 2026

Biro Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peranan Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Presiden dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan yang Efektif” pada hari Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Biro Turdang Lantai V, Gedung A. Yani, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat,.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan , yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai fungsi, karakteristik, dan penggunaan Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), dan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai landasan penyusunan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, serta akuntabel.

FGD menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum, Bapak Febianus Seran Daton, S.H., yang memaparkan kedudukan, fungsi, karakteristik, materi muatan, serta praktik penggunaan Perpres, Inpres, dan Keppres dalam sistem hukum nasional dan penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui diskusi bersama para narasumber dan peserta dari lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam menentukan instrumen hukum yang tepat bagi setiap kebijakan pemerintah, sekaligus memperkuat kapasitas dalam pelaksanaan kajian dan evaluasi peraturan perundang-undangan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia