Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Selasa, 18 Agustus 2026
Dalam rangka mendukung manajemen organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan, diperlukan ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya melalui pengelolaan arsip dinamis yang tertata secara sistematis. Pengelolaan arsip dinamis yang selama ini berlaku dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi pelaksanaan penyusutan arsip sebagai satu kesatuan pengelolaan serta belum optimal dalam pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung percepatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Untuk informasi lebih lengkap https://jdih.kemhan.go.id/documents/regulations/143?page=3&search=2025
