Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Selasa, 1 September 2026

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, diperlukan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang profesional, terbuka, bertanggung jawab, dan berkeadilan. Untuk menjamin kepastian hukum serta tertib administrasi dalam pengelolaannya, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dinilai sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap https://jdih.kemhan.go.id/documents/regulations/147?page=3&search=2025




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia