TUGAS & FUNGSI BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Biro Peraturan Perundang-Undangan selanjutnya disebut Ro Turdang adalah unsur pelaksana sebagian fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan disebut Karo Turdang mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang hukum, perancangan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan bidang pertahanan negara, hukum internasional, serta dokumentasi dan informasi hukum bidang pertahanan.

Biro Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perancangan dan pengharmonisasian undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan perundang-undangan yang berasal dari pemrakarsa kementerian/lembaga di luar Kemhan dan TNI yang materinya terkait dengan pertahanan negara, serta penyusunan program legislasi bidang pertahanan negara;
  2. perancangan dan pengharmonisasian peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan, peraturan Inspektur Jenderal Kemhan, peraturan Direktur Jenderal Kemhan, peraturan Kepala Badan Kemhan, peraturan Rektor Universitas Pertahanan dan peraturan setingkat peraturan menteri/pimpinan lembaga dari pemrakarsa kementerian/lembaga di luar Kemhan dan TNI yang materinya terkait dengan pertahanan negara;
  3. penyusunan rancangan hukum internasional di bidang pertahanan;
  4. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum bidang pertahanan; dan
  5. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia