TUGAS & FUNGSI BIRO UMUM


Biro Umum selanjutnya disebut Ro Um adalah unsur pelaksana sebagian fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Umum disebut Karoum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan kerumahtanggaan dan pengelolaan Barang Milik Negara UO Kemhan.

Biro Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan dan pelaksanaan urusan pengamanan dan pengawalan di Kemhan;
  2. perencanaan dan pengelolaan kebutuhan perbekalan dan pemeliharaan materiil Kemhan;
  3. pembinaan dan pelayanan urusan dalam, kerumahtanggaan, pelayanan dan dukungan kesehatan, pelayanan komunikasi dan elektronika;
  4. perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pengadaan dan pemeliharaan konstruksi bangunan serta pengelolaan Barang Milik Negara UO Kemhan; dan
  5. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia