FGD Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas TNI dalam Pengamanan Wilayah Perbatasan.

Kamis, 10 Agustus 2023

Jakarta – Direktorat Wilayah Pertahanan Ditjen Strahan Kemhan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Wilayah Perbatasan. Acara yang dibuka oleh Direktur Wilayah Pertahanan Ditjen Strahan Kemhan RI Laksamana Pertama TNI Dr. Sugeng Suryanto, S.AP., M.A.P. itu berlangsung pada 9 Agustus 2023 dan bertempat di Ruang Meranti Lantai 2 Hotel Park Cawang, Jakarta Timur.

Dalam kesempatan yang baik tersebut Direktur Wilayah Pertahanan Ditjen Strahan, menyampaikan bahwa maksud dari pelaksanaan kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan tentang pentingnya regulasi yang bisa dijadikan sebagai payung hukum bagi TNI dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan wilayah perbatasan demi mewujudkan keutuhan wilayah NKRI dan juga diharapkan melalui kegiatan FGD ini mendapatkan saran dan masukan dari para narasumber untuk melengkapi substansi dan pemahaman dalam penyusunan RPP tentang Tugas TNI dalam Pengamanan Wilayah Perbatasan.

Selanjutnya Direktur Wilayah Pertahanan juga menekankan bahwa pengamanan wilayah perbatasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam pertahanan negara merupakan ujung tombak dalam pengamanan wilayah perbatasan negara. Kawasan perbatasan memiliki nilai strategis dari sudut pandang pertahanan dan keamanan karena mempengaruhi kedaulatan wilayah negara, hubungan internasional, dan stabilitas keamanan dalam negeri. Demikian pula dari sudut pandang sosial dan ekonomi karena potensi kawasan strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.

Pengamanan wilayah perbatasan sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk dan jenis ancaman, gangguan dan hambatan yang dilakukan oleh pihak asing perlu mendapat perhatian yang serius oleh seluruh komponen penyelenggaraan pertahanan negara. Pertahanan negara dan wilayah perbatasan menjadi dua variabel yang keberadaannya menentukan kedaulatan negara ke depannya. Prinsip dasar pertahanan negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menyatakan “Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.”   ($)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia