DWP DITJEN STRAHAN
DHARMA WANITA PERSATUAN
DITJEN STRAHAN KEMHAN
PENGANTAR
Sejarah Dharma Wanita Persatuan berawal pada 5 Agustus 1974 saat organisasi para Isteri Pegawai Republik Indonesia pada masa Pemerintahan Orde Baru itu dibentuk dengan nama Dharma Wanita. Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Tien Soeharto sebagai Ibu Negara. Pada waktu itu Dharma Wanita beranggotakan para Istri Pegawai Republik Indonesia, Anggota ABRI yang dikaryakan, dan Pegawai BUMN.
Pada era Reformasi tahun 1998, organisasi wanita ini melakukan perubahan mendasar, tidak ada lagi muatan politik dari Pemerintah. Dharma Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, independen, dan demokratis.
Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan. Penambahan kata “Persatuan” disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Perubahan organisasi ini tidak terbatas pada penambahan kata Persatuan namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan demokratis.
Pada Munas Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita yang diselenggarakan pada tanggal 6 – 7 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr. Nila F. Moeloek. Pokok-pokok perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub antara lain:
-
Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.
-
Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
-
Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial Budaya.
-
Penegasan sebagai organisasi non politik.
-
Penerapan demokrasi dalam organisasi (Ketua Umum dan Ketua pada Unsur Pelaksana dipilih secara demokratis).
Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, Dharma Wanita Persatuan memiliki Standing Position dan mengambil peran strategis dalam pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan pasal 5 UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa pembentukan ormas bertujuan:
-
Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
-
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-
Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
-
Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
-
Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa.
-
Mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Sumber keuangan Dharma Wanita Persatuan sesuai ketentuan pasal 37 ayat 1 UU No. 17 Th. 2013 dapat berasal dari iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha Ormas, bantuan/sumbangan dari orang asing/lembaga asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum, serta APBN/APBD.
Dengan telah terbitnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Dharma Wanita Persatuan menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan. Pemerintah menetapkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), sehingga DWP selalu berusaha menyesuaikan dan menetapkan Rencana Strategis Organisasi yang sejalan dengan RPJMN.
Pada Musyawarah Nasional (Munas) Ke IV Dharma Wanita Persatuan tanggal 12 – 13 Desember 2019 dihasilkan beberapa keputusan penting, yaitu perubahan Anggaran Dasar Dharma Wanita dan Rencana Strategis Dharma Wanita Persatuan 2020 – 2024. Perubahan mendasar dalam Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan antara lain:
-
Ketua Umum dijabat oleh isteri Menteri yang membidangi Aparatur Negara.
-
Jabatan Ketua DWP melekat pada isteri Sekjen/Sesmenko/Sesmen/Sestama/Sekda serta isteri kepala LPNK.
-
Pengurus DWP dijabat oleh isteri Aparatur Sipil Negara aktif.
-
Ketua DWP Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan sebelumnya dipilih menjadi ex-officio.
-
Masa jabatan mengikuti masa jabatan suami.
-
Dewan Kehormatan DWP beranggotakan isteri mantan Presiden atau Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum.
-
Dewan Penasihat ditambah Ketua MK, Ketua KY, dan pejabat setingkat Menteri.
Sejalan dengan berdirinya Ditjen Strahan Kementerian Pertahanan, Dharmawanita persatuan Ditjen Strahan berdiri kokoh mendampingi berjalannya organisasi Direktorat jenderal strategi pertahanaan sampai dengan saat ini.
VISI
Mewujudkan keluarga besar Ditjen Strahan Kemhan yang maju, sejahtera dan harmonis.
MISI
-
Memberdayakan anggota dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia dan pengetahuan organisasi.
-
Meningkatkan kapasitas, sarana dan prasarana organisasi.
-
Membangun organisasi sebagai media silaturahmi.
-
Mensejahterakan anggota, keluarga, dan masyarakat melalui Bidang Pendidikan, Bidang Ekonomi dan Bidang Sosial Budaya.
-
Meningkatkan kerjasama multipihak dalam pelaksanaan program kerja DWP.
TUGAS-TUGAS POKOK DHARMA WANITA PERSATUAN
Dharma Wanita Persatuan memiliki sejumlah tugas pokok, berikut tugas-tugas organisasi DWP:
- Membina anggota, memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan;
- Menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial;
- Melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian serta berbudi pekerti luhur.
Di samping dari tugas-tugas pokok tersebut, Dharma Wanita Persatuan juga berfungsi sebagai wadah untuk melakukan pembinaan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok organisasi.
