Pedoman Spesifikasi Informasi Geospasial Wilayah Pertahanan Negara Skala 1:1.000.000 dan Informasi Geospasial Rencana Rinci Wilayah Pertahanan Negara Skala 1:50.000

Jumat, 12 Januari 2024

Wilayah Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara. Wilayah pertahanan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara beserta beberapa peraturan lainnya yaitu Keputusan Kementerian Pertahanan Nomor: KEP/138/M/II/2018 tentang Wilayah Pertahanan dan Rencana Wilayah Pertahanan yang telah direvisi oleh Kepmenhan Nomor: KEP/1478/M/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Rencana Wilayah Pertahanan serta Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/884/M/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Rencana Rinci Wilayah Pertahanan.

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara, Wilayah Pertahanan digambarkan dalam Peta Wilayah Pertahanan Negara dengan Skala 1:1.000.000 dan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan, Wilayah Petahanan digambarkan dalam Peta Rencana Rinci Wilayah Pertahanan Negara Skala 1:50.000. Penyusunan Rencana Wilayah Pertahanan dilaksanakan berdasarkan dinamika pembangunan nasional dengan memperhatikan: kebijakan dan strategi pertahanan negara, sistem 4 pertahanan negara, ketersediaan sumberdaya dan sarana prasarana nasional, kesejahteraan dan kepentingan masyarakat serta rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.

Peta Wilayah Pertahanan Negara dengan Skala 1:1.000.000 dan Peta Rencana Rinci Wilayah Pertahanan Negara Skala 1:50.000 disusun melalui penyelenggaraan informasi geospasial wilayah pertahanan dan menjadi bagian dalam program pemerintah mengenai Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP). Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 bahwa Kementerian Pertahanan sebagai penanggungjawab pemutakhiran Peta Wilayah Pertahanan Negara dengan Skala 1:1.000.000 dan Peta Rencana Rinci Wilayah Pertahanan Negara Skala 1:50.000.

Dalam rangka penyelenggaraan informasi geospasial wilayah pertahanan dan Percepatan Kebijakan Satu Peta tersebut maka perlu ditetapkan dokumen spesifikasi produk data Informasi Geospasial Wilayah Pertahanan Negara Skala 1:1.000.000 dan Informasi Geospasoal Rencana Rinci Wilayah Pertahanan Negara Skala 1:50.000 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan SNI ISO 19131 tentang Spesifikasi Produk Data Informasi Geospasial. Dokumen spesifikasi produk data ini menjadi acuan bagi Kemhan dan TNI dalam mewujudkan peyelenggaraan dan pengelolaan data spasial wilayah pertahanan.

download Pedoman Spesifikasi

Tim Penyusun :

Direktorat Wilayah Pertahanan Ditjen Strahan Kemhan, Asops Panglima TNI, Dittopad TNI AD, Pushidrosal TNI AL, Dissurpotrud TNI AU, Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG, Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG, Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial BIG.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia