Kemhan Gelar Rapim Tahun 2012

Senin, 16 Januari 2012

Jakarta, 16 Januari 2012 – Kementerian Pertahanan, Senin (16/1) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Kemhan Tahun Anggaran 2012 di kantor Kemhan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan dihadiri seluruh pejabat Eselon I dan II di jajaran Kemhan. Hadir pula Menkopolhukam Djoko Suyanto, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, S.E., Kasad Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo, Kasau Marsekal TNI Imam Sufaat dan Kasal Laksamana TNI Soeparno.Pada Rapim yang diselenggarakan setiap awal tahun ini, Menhan menyampaikan kebijakan terkait penyelenggaraan pertahanan negara yang nantinya menjadi pedoman bagi Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan pertahanan negara TA. 2012.

Dalam rangka merespon berbagai perkembangan lingkungan strategis dan berbagai ancaman, diperlukan kebijakan pertahanan yang berkaitan dengan peningkatan berbagai aspek manajerial di bidang strategi, legislasi, penganggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pengelolaan potensi pertahanan.Pada tahun 2012 yang merupakan tahun ketiga dari Renstra Hanneg tahun 2010-2014, Kemhan telah menetapkan arah dan sasaran kebijakan sesuai dengan visi, misi dan grand strategy yang telah ditetapkan sebelumnya, dimana Kemhan sebagai institusi pengemban fungsi pertahanan negara, memiliki otoritas sebagai regulator, administrator dan fasilitator.

Kebijakan yang ditetapkan mengacu pada visi pertahanan negara yaitu terwujudnya pertahanan negara yang tangguh serta misi yakni menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, keselamatan bangsa, yang kemudian diimplementasikan ke dalam grand strategy pertahanan yang mencakup pemberdayaan wilayah pertahanan dalam menghadapi ancaman, penerapan menajemen pertahanan yang terintegrasi, peningkatan kualitas personel Kemhan/TNI, perwujudan teknologi pertahanan yang mutakhir dan pemantapan kemanunggalan TNI dan Rakyat dalam hal bela negara.

Kebijakan penyelengaraan pertahanan negara tahun 2012 diarahkan untuk “Percepatan pembangunan sistem pertahanan negara yang pro kesejahteraan melalui peningkatan kinerja yang akuntabel dan terintegrasi”. Kebijakan tersebut meliputi; Pertama, mensinkronkan kebijakan pertahanan dalam one gate policy guna dijadikan pedoman bagi TNI dan komponen kekuatan pertahanan lainnya. Kedua, mengakselerasikan dan menyelaraskan perumusan, penetapan dan implementasi legislasi, regulasi dan kebijakan strategis yang berkaitan dengan bidang pertahanan negara.

Ketiga, memantapkan pembangunan system pertahanan negara dan meningkatkan kerjasama regional dan internasional. Keempat, meningatkan kompetensi sumber daya manusia pertahanan yang sinergi dengan peran kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian di dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara. Selanjutnya Kelima, meningkatkan pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan militer untuk merealisasikan MEF khususnya pembangunan Alutsista dan fasilitas pendukungnya didukung oleh kemampuan industri pertahanan dalam negeri. Terakhir Keenam, miningkatkan pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan nirmiliter yang bersinergi dengan pertahanan militer melalui pemberdayaan wilayah pertahanan dengan peran kementerian/lembaga terkait.

Sementara untuk sasaran penyelenggaraan pertahanan negara tahun 2012 meliputi; Pertama, terwujudnya ratifikasi tiga sasaran Prolegnas 2012 meliputi RUU Kamnas, RUU Komcad, RUU Revitalisasi Industri Pertahanan serta terselesaikannya regulasi dan kebijakan strategis di bidang pertahanan negara.

Kedua, terwujudnya implementasi kerjasama pertahanan yang meliputi; diplomasi pertahanan, dialog strategis, industri pertahanan dan logistik, kerjasama militer dalam bidang pendidikan dan pelatihan, kesehatan militer, patrol terkoordinasi, operasi bersama di perbatasan, serta pemanfaatan Indonesia Peace and Security Center (IPSC). Ketiga, terwujudnya sinkronisasi program antar kementerian/lembaga dalam hal pembinaan kesadaran Bela Negara, pembangunan infrastruktur di perbatasan, penelitian dan pengembangan pertahanan, industri dan teknologi pertahanan serta pendidikan dan pelatihan. Keempat, terwujudnya peran Universitas Pertahanan dalam merealisasikan sumber daya manusia pertahanan secara terintegratif dan peran Badiklat merealisasikan peningkatan profesionalitas pengawakan Kemhan dan TNI di bidang pertahanan.

Kelima, memonitor implementasi Perpres Nomor 10 Tahun 2010 yang berkaitan pembentukan Kogabwilhan. Keenam, terlaksananya refungsionalisasi dan revitalisasi pelaksanaan tugas pokok Kemhan di daerah melalui Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan dalam rangka menyinergikan program pemberdayaan wilayah pertahanan di daerah dengan fokus prioritas daerah perbatasan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Papua. Ketujuh, terlaksananya percepatan pengadaan Alutsista TNI tahun 2012 yang tepat waktu dan memenuhi spesifikasi teknis serta proses yang parallel dengan mewajibkan pengadaan yang mampu diproduksi oleh industry pertahanan dalam negeri. Kedelapan, terwujudnya inovasi teknologi dalam Litbang pertahanan untuk mendukung pemenuhan Alutsista TNI.

Kesembilan, terlaksananya tertib perencanaan dan pengelolaan anggaran pertahanan sesuai urgensi kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesepuluh, terselenggaranya pola pengawasan komprehensif sejak awal sampai paska kegiatan untuk mewujudkan clean government dan good governance. Terakhir Kesebelas, terlaksananya pengusulan ditertibkannya Peraturan Pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak terhadap barang milik negara yang dikelola oleh TNI.

Bersamaan dengan kegiatan Rapim Tahun 2012, Menhan menyerahkan Amanat Anggaran secara simbolis kepda Panglima TNI. Sementara itu sebelum penutupan, Menhan menyerahkan santunan dan tunjangan Penyandang Cacat TNI kepada 18 orang terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama yang berasal dari dua Angkatan yaitu TNI AD dan TNI AL, dengan tingkat kecacatan II dan III dan Golongan Kecacatan B dan C. Jumlah terbesar diberikan kepada saudara H. Djasmin Senos sebesar Rp. 126.780.000,-, sedangkan jumlah terkecil diberikan kepada saudara Kardjito sebesar Rp. 8.150.800,-. Santunan dan tunjangan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menhan kepada tiga orang perwakilan yaitu Serma Sukoro dari Bekasi, Jawa Barat, Serka Mar R. Rachmat dari Sidoarjo, Jawa Timur dan Kopkan B. Soekari dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Santunan Cacat sebagai penghargaan pemerintah diberikan sekaligus dalam bentuk uang berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan, sedangkan Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan selama Prajurit penyandang cacat masih hidup. Santunan Cacat tertinggi diberikan kepada Prajurit Penyandangan cacat Tingkat II Golongan C yaitu delapan belas kali penghasilan terakhir, sedangkan Santunan Cacat terendah diberikan kepada Prajurit penyandang cacat Tingkat I Golongan A yaitu dua kali penghasilan terkahir. Tunjang Cacat tertinggi diberikan kepada Prajurit Penyandang cacat Tingkat III Golongan C yaitu sebesar 100 % dari gaji pokok terakhir, Sedangkan Tunjangan Cacat terendah diberikan kepada Prajurit penyandang cacat Tingkat II Golongan A yaitu sebesar 25 % dari gaji pokok terakhir.

Demikian Siaran Pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia