Instansi Vertikal Kemhan Di Daerah Sinkronkan Tugas Pemerintahan

Kamis, 10 Mei 2012

b5b32968d5ad1a2ab157d3eabbbed7cdJakarta, Tugas dan Fungsi pemerintah di bidang pertahanan yang menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan (urusan pemerintahan sipil) di daerah, perlu penyesuaian. Sehingga secara bertahap terjadi sinkronisasi dan koordinasi tugas-tugas pemerintahan bidang pertahanan, antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal Kemhan.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan) Kemhan Mayjen TNI Puguh Santoso, ST, M.Sc dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Strahan Kemhan Brigjen TNI I Wayan Midhio, M.Phil, saat membuka Pembekalan bagi Koordinator Wilayah (Korwil), Koordinator Daerah (Korda) dan Staf Pendukung Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP), yang diselenggarakan di Aula Nusantara I, Gedung Urip Sumohardjo Kemhan, Selasa (8/5).

Menurut Dirjen Strahan Kemhan, penyelenggaraan pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan yang disiapkan sejak dini dan dilakukan secara nasional untuk menjamin terdukungnya kepentingan nasional. Dimana hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara disusun melalui pemberdayaan segenap sumber daya nasional, untuk ditransformasikan menjadi kekuatan pertahanan negara. “Berangkat dari tuntutan reformasi inilah, secara radikal melahirkan berbagai perubahan yang meliputi doktrin, struktur dan kultur TNI. Perubahan berbagai Undang-Undang, juga menjadikan frame work dalam membangun “TNI baru”, sebagaimana paradigma TNI”, kata Dirjen Strahan.

Kegiatan Pembekalan bagi Korwil, Korda dan Staf Pendukung Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP) yang diikuti oleh 32 orang tersebut, berlangsung selama tujuh hari, yang dimulai tanggal 8 sampai dengan 16 Mei 2012 dan bertujuan memberikan bekal pengetahuan kepada personel Kemhan yang akan bertugas di instansi vertikal Kemhan di daerah, agar memiliki kesamaan pandangan maupun persepsi tentang tugas pokok Kemhan di daerah.

Sedangkan daerah-daerah yang akan menjadi instansi vertikal Kemhan selain DKI Jakarta, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Selatan dan Barat, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau dan Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Tengah, Timur dan Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY Yogyakakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Timur, Sulawesi Utara, Tengah, Barat, Tenggara, Selatan dan Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara, Papua serta Papua Barat.

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia