PENANDATANGAN PERJANJIAN KINERJA, PAKTA INTEGRITAS DAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA BALITBANG KEMHAN TA. 2020

Tuesday, 21 January 2020

Jakarta Selasa (21/01/2020), Balitbang Kemhan menyelenggarakan Penandatangan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa TA. 2020.  Kegiatan ini diselenggarakan pada Hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 dan dimulai pada pukul 10.00 wib yang dibuka oleh Kabalitbang Kemhan Dr. Anne Kusmayati. Dihadiri oleh Ses Balitbang Kemhan Brigjen TNI Abdullah Sani, Kapuslitbang Strahan Balitbang Kemhan Laksma TNI Arief Harnanto, S.T., M.Eng., Kapuslitbang Sumdahan Balitbang Kemhan Brigjen TNI Martono, Kapuslitbang Alpalhan Balitbang Kemhan Brigjen TNI Rosidin, M.Si (Han), M.Sc., Kapuslitbang Iptekhan Balitbang Kemhan Marsma TNI Bambang Wijanarko, S.E., S.T., M.Si (Han), para pejabat Eselon III dan IV serta Mitra Balitbang Kemhan dan Peninjau dari perwakilan Kemhan.

Kegiatan diawali sambutan oleh Kabalitbang Kemhan Dr. Anne Kusmayati, acara penandatanganan ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab kita bersama dalam melaksanakan kegiatan yang telah disusun pada satu tahun anggaran. Perjanjian Kinerja merupakan Dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Diharapkan melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kegiatan yg dilaksanakan harus dapat mencerminkan hasil keluaran yg bukan saja berorientasi pada out put namun terdapat out come , jangan pernah berpikir business as usual dan sekedar menggugurkan kewajiban saja tetapi sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap anggaran yang digunakan. Semoga Balitbang semakin maju dan Insya Allah elit dan membanggakan.

Selanjutnya Selaku Pengguna Anggaran (PA), Kabalitbang Kemhan Dr. Anne Kusmayati berpesan kepada PPK dan Mitra yang telah ditunjuk untuk ikut dalam pelaksanaan kegiatan ini, baik sebagai Penyedia Barang dan Jasa maupun dalam kerja sama litbang hendaknya melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berupaya menghindari kesalahan atau penyimpangan yang mungkin timbul dalam proses pelaksanaannya, oleh karena itu pegang teguh dan pedomani Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang dilaksanakan dengan benar dan memenuhi prinsip efisien, efektif dan transparan, sehingga realisasi anggaran dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan paralel serta sesuai dengan Pakta Integritas yang telah dibuat dan disepakati bersama. Kemudian yang tidak kalah penting dan harus mendapat perhatian adalah unsur pengawasan, karena sangat besar dampaknya terhadap keberhasilan Balitbang Kemhan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia