FGD LITBANG STUDI PENYUSUNAN POLA PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN (STUDI KOMPARASI PROGRAM BELA NEGARA DI KOREA SELATAN)

Wednesday, 7 September 2022

Jakarta, Kamis (07/09/2022). Balitbang Kemhan melaksanakan kegiatan focus group discussion (FGD) tentang Litbang Studi Penyusunan Pola Pembentukan Komponen Cadangan (Studi Komparasi Program Bela Negara di Korea Selatan) yang dilaksanakan di Kantor Balitbang Kemhan Rupat Lt. 3 Gedung Ir. Abdurahman Saleh Jl. Jati No.1 Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kegiatan dipimpin oleh Kapuslitbang Sumdahan Balitbang Kemhan Brigjen TNI Dr. I.E. Djoko Purwanto, S.E., M.M. yang diikuti oleh Kalakgiat, narasumber yang diundang dalam kegiatan FGD yaitu Dr. Ahmad Farid Wadjdi (Pakar BRIN), Dr. Hidayat, S.I.P, S.H, M.Si dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Kolonel Czi Harri Dolli Hutabarat S.Sos, M.Si dari Ditjen Strahan Kemhan.

Dalam sambutannya, Kapuslitbang Sumdahan Balitbang Kemhan menyampaikan harapan kepada seluruh peserta FGD dapat memberikan tanggapan, saran masukan untuk melengkapi bahan naskah yang sedang dalam proses penyempurnaan yang meliputi: pengolahan data, identifikasi dan strategi dalam mengatasi masalah serta hasil analisa data penelitian. Narasumber menyampaikan bahwa sistem pertahanan nasional sampai saat ini belum terbentuk bahkan nyaris terabaikan sehingga diperlukan upaya pengimplementasian yang berkesinambungan terarah terencana dan teroganisir dalam pengelolaan komponen cadangan agar terwujud konsep pembentukan dan pembinaan yang berdasarkan strategi komcad di Indonesia. Metode litbang ini menggunakan pendekatan mixed method system literatur review, FGD, survey dan studi komparasi RI ROK, sampling dan purposive.

Beberapa masukan narasumber Dr. Hidayat, S.I.P, S.H, M.Si dari Kementerian Hukum dan HAM antara lain:

  1. Rekomendasi: membuat atribut terkait persoalan consciencious objection yang membatasi hak-hak individu warga negara. Perlu membahas kembali tentang hak-hak terkait jaminan hukum sesuai amanat UUD 1945 tentang kebebasan, perlindungan dan lain-lain dimana pembatasan hak dibatasi oleh UU.

  2. Pasal 18 tentang ICCPR/International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik) tentang hak asasi manusia dan kebebasan dasar, kebebasan tiap individu untuk menikmati kebebasan sipil dan politik.

  3. Merevisi tentang sanksi pidana dengan atribusi atau membuat peraturan turunannya atau mengganti dengan sanksi administratif.

  4. Anggaran pertahanan bersumber dari APBN, penyebutan sumber dari APBD perlu revisi, bertentangan dengan perundangan.

  5. Diperlukan pemberdayaan dan kolaborasi antar K/L/I dalam keterlibatan pembentukan dan pembinaan komcad agar terwujud pemahaman yang sama terhadap pelaksanaan program komcad.

  6. Membuat pengaturan terhadap keterlibatan jumlah personel yang berasal dari perusahaan-perusahaan BUMN dan BUMS agar pelibatan jumlah personelnya juga tidak menghambat kinerja dan produksi perusahaan.

  7. Perlu membuat cost benefit analisis untuk mengukur pengeluaran biaya komcad, terkait pemanfaatannya setelah penetapan di masa damai.

  8. Diperlukan rencana aksi program pembentukan dan pembinaan komcad secara jangka panjang dapat semacam roadmap/grand desain komcad.

Dari hasil diskusi komcad terdapat beberapa saran dan tanggapan antara lain dari Kementerian Dalam Negeri yang menyampaikan komcad dapat digunakan untuk mengantisipasi dan mempertahankan negara dari perang asimetris berupa perang digital. Sejalan dengan ide gagasan dan pentingnya matra baru yaitu matra cyber komcad, sementara menurut Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi harus didasarkan pada populasi dan bagi ASN wajib mengikuti komcad serta dipastikan penghasilan ASN tidak berkurang saat menjadi komcad. Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti tentang kontitusi dan kesukarelaan komponen cadangan, kesukarelaan harus ditunjang dengan upah yang lebih tinggi dari yang reguler. Menurut Apindo ada 4 kata kunci komponen cadangan yang harus diperinci pertama tujuan dan target; kedua personil calon komcad; ketiga durasi komcad dan keempat anggaran. Kapuslitbang Sumdahan menyampaikan harapannya riset ini diharapkan menjadi policy brief yang dikirimkan ke berbagai kementerian, BUMN dan berbagai stakeholder.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia