KORPRI BALITBANG, DIKENALI AGAR DISAYANGI
Tuesday, 26 November 2024Sejarah Singkat Korpri
Pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959), Kondisi politik nasional kurang kondusif karena para politisi banyak melakukan intervensi ke dalam birokrasi pemerintahan. Akibatnya banyak pegawai mengalami dan merasakan suasana yang penuh ketidakpastian, hingga terjadi loyalitas ganda antara atasan di kantor dan atasan di partai. Menyadari hal ini pemerintah mencari solusi dengan menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok pemerintahan Daerah. Pokok isi dari UU ini adalah penetapan jenis pegawai, semula Pegawai Negeri Sipil (PNS), dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Pusat dan Pegawai Daerah. Namun, penataan ini menimbulkan masalah baru berupa kesenjangan dan perbedaan kualitas antara Pegawai Pusat dan Pegawai Daerah.
Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 2 tahun 1959, yang bertujuan agar para PNS bersedia melepaskan keanggotaan partainya. Sayang hal ini tidak berlangsung lama. PNS lagi-lagi jadi obyek kepentingan politik, munculnya ideologi Nasakom, memaksa orang memilih apakah masuk golongan Nas (Nasionalis), A (Agama) atau Kom (Komunis). Lembaga-lembaga baru diciptakan untuk beradu publikasi, saling berebut tugas dan kekuasaan, terjadi pengangkatan PNS baru di mana-mana. Ternyata PNS baru yang diangkat berasal dari anggota parpol pendukung Nasakom, akibatnya, pembagian tugas dan wewenang PNS jadi tambah ruwet.
Dalam kondisi itu, masih muncul suatu upaya agar pegawai negeri netral, Melalui UU Nomor 18 Tahun 1961 tersebut antara PNS dengan jabatan tertentu dilarangan masuk suatu organisasi politik, dan untuk pelaksanaannya akan dikeluarkan PP, sayangnya PP yang diharapkan membawa angin segar tersebut ternyata tidak kunjung datang.
Masa Awal Orde Baru, Administrasi pemerintahan mulai ditata. Pemerintah bertekad membina PNS berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja. Keutuhan dan kekompakan PNS mulai diciptakan dan dikembangkan agar menjadi aparatur yang mampu menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Pada tahun 1970 diterbitkan PP Nomor 6 Tahun 1970. Salah satu hal yang diatur dalam PP ini adalah pejabat PNS dalam tugasnya dilarang melakukan kegiatan-kegiatan politik, namun sayang fakta di lapangan banyak menunjukkan hal berbeda.
Walau demikian itikad baik tetap ada yakni untuk lebih mengoptimalkan peran PNS dalam tugasnya sebagai aparatur negara. Sehingga timbul gagasan untuk mengatur PNS dalam wadah yang memfungsikan pegawai sebagai salah satu komponen bangsa guna mendukung terwujudnya tujuan nasional bangsa. Akhirnya pada tanggal 29 November 1971 terbit Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Definisi Korpri pada pasal 2 ayat (2) adalah “Korpri merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan”.
Korpri Saat ini
Sejak Era Reformasi hingga kini seluruh ASN sudah tidak melakukan atau terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis, dan dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) keanggotaan Korpri bukan hanya PNS namun termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Korpri Balitbang Kemhan merupakan bagian dari Korpri Kemhan, selanjutnya Korpri Kemhan merupakan bagian dari Korpri Nasional. Pengurus Korpri Nasional dinamakan Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPN), ketua DPN saat ini dijabat oleh Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. Dengan jabatan resmi sebagai PJ Gubernur Sulawesi Selatan. Untuk pengurus Korpri Kemhan saat ini dijabat oleh Pembina Utama Muda IV/c Dra. Endang Purwaningsih, M.Si., dengan jabatan resmi sebagai Sekretaris Badiklat Kemhan.
Pengurus Korpri Balitbang Kemhan saat ini merupakan kepengurusan periode 2020-2025, diketuai oleh seorang Analis Pertahanan Negara (APN) Madya. Untuk lebih lengkap daftar nama pengurus Korpri Balitbang Kemhan dapat dilihat di Website Balitbang Kemhan dengan judul laman adalah KORPRI terdiri dari 4 sub judul laman yakni: Profil; Pengurus Korpri; Kegiatan; dan Peraturan-peraturan.
Kegiatan dan Harapan terhadap Korpri Balitbang Kemhan
Beberapa kegiatan Korpri yang rutin dilakukan antara lain; Pemberian santunan untuk anggota yang sakit, duka cita, dan pensiun. Pemberian motivasi untuk anggota yang mengikuti Pendidikan jenjang, kursus-kursus, rapat-rapat di luar instansi, lomba-lomba olah raga/kesenian/karya tulis, sosialisasi/ceramah. Kegiatan rutin lainnya adalah peringatan HUT Korpri dengan kegiatan sepertii anjangsana, donor darah, dan lain-lain. Pendanaan kegiatan Korpri, pada umumnya berasal dari iuran anggota, namun seringkali didukung pula oleh satuan.
Diharapkan kedepan keberadaan Korpri Balitbang semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh anggota maupun satuan Balitbang berdampingan dengan para anggota TNI di dalamnya. Untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Balitbang, sangat diperlukan adanya kekompakan, disiplin, serta kerjasama, kolaborasi dan kerja keras yang konsisten. Semoga hal ini dapat terus diupayakan dan ditingkatkan melalui ide-ide dan inovasi baru dari anggota Korpri Balitbang Kemhan.(mist).