PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN DI HADAPKAN DENGAN PERATURAN ZONASI DI KAWASAN TIMUR INDONESIA
Thursday, 3 July 2025ABSTRAK
Penataan wilayah pertahanan yang terintegrasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RRWP). Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penataan ruang wilayah pertahanan di kawasan timur Indonesia, khususnya di Kodam XV/Pattimura, dihadapkan dengan peraturan zonasi yang berpotensi menimbulkan sengketa lahan antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, kuisioner, dan Focus Group Discussion (FGD), yang dianalisis secara induktif dengan pendekatan triangulasi metode, sumber, dan teori. Hasil penelitian menunjukkan beberapa permasalahan utama seperti belum optimalnya penguasaan satuan teritorial di pulau-pulau terluar, konflik klaim lahan antara TNI dengan berbagai pihak, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung operasional Kogabwilhan III. Permasalahan ini memerlukan sinergi kebijakan antara TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait melalui penegasan kewenangan dalam penataan ruang serta pemanfaatan wilayah pertahanan.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegakan ketentuan indikasi arahan zonasi wilayah pertahanan yang dijadikan acuan penyusunan RTRW, pelibatan aktif TNI dalam perencanaan tata ruang di daerah, serta pembangunan kapabilitas pertahanan fisik dan pertahanan semesta untuk mendukung kesiapan operasional Kogabwilhan III. Sinergi penataan ruang yang memperhatikan aspek pertahanan dan kesejahteraan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasi, pengendalian wilayah strategis, serta kontribusi positif terhadap pemerataan pembangunan di kawasan timur Indonesia.
Kata kunci: Wilayah pertahanan, zonasi, Kodam XV/Pattimura, Kogabwilhan III, penataan ruang.