PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HARI PENYANDANG DISABILITAS DAN MINGGU PENYEGARAN BELA NEGARA PERSONEL PUSREHAB KEMHAN PADA NOPEMBER 2018

Selasa, 27 November 2018

IMG_7364 IMG_7392

Kegiatan Minggu Penyegaran Bela Negara Personel Pusrehab Kemhan pada Minggu ke IV Nopember 2018. Kegiatan Minggu Bela Negara kali ini sekaligus memperingari Hari Disabilitas Internasional Tahun 2018 yang jatuh pada tanggal 03 Desember 2018.

Pada pelaksanaan apel Minggu Bela Negara selain diikuti oleh seluruh anggota Pusrehab Kemhan juga menghadirkan para Penyandang Disabilitas Kemhan dan TNI yang segang mengikuti Rehabilitasi Terpadu di Pusrehab Kemhan. Dalam kesempatan ini pemberi materi menyampaikan tentang Peringatan Hari Disabilitas Internasional tanun 2018 dengan Tema “Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas, Penyandang Disabilitas Personel Kemhan dan TNI siap berperan aktif dalam bela negara” Peringatan Hari Disabilitas Internasional ini dilaksanakn dalam rangka meningkatkan kesetiakawanan dan kepedulian kepada saudara-saudara penyandang disabilitas terutama di lingkungan Kemhan dan TNI. Kegiatan tersebut sekaligus dilaksanakan pada apel Minggu Bela Negara. Penyandang Disabilitas tetap dapat berperan aktih dalam kegiatan Bekla Negara. Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang ditetapkan pada tanggal 3 Desember merupakan bentuk pengakuan seluruh masyarakat di dunia terhadap disabilitas, peneguhan komitmen seluruh bangsa, dan membangun kepedulian guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan disabilitas.

Para penyandang disabilitas masih belum mendapatkan hak yang setara dengan warga negara lain untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia, padahal sejumlah kebijakan telah diratifikasi dan diberlakukan misalnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Membangun masyarakat yang inklusi sangat diperlukan karena fakta menunjukkan bahwa di Indonesia dimana para penyandang disabilitas sebagian besar tinggal didalamnya serta diskriminasi terhadap penyandang disabilitas secara tidak begitu diperhatikan. Salah satu komponen penting dalam mewujudkan negara inklusi adalah penguatan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Kota maupun desa harus inklusif dan aksesibel untuk semua, termasuk disabilitas yang seringkali terabaikan dalam pembangunan dan masyarakat kota/desa. Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, pemerintah harus mewujudkan Kota Ramah Disabilitas (KRD). Kota dikembangkan untuk memenuhi hak hidup, mengembangkan diri, kesejahteraan, rasa aman, dan aksesibilitas di ruang publik.

Ramah Disabilitas, Pengetahuan terkait ramah disabilitas masih sedikit dikenal masyarakat. Pemerintah daerah terbentur keterbatasan anggaran daerah. Kesadaran bersama semua pihak belum terbentuk. Keseriusan kepala daerah dan partisipasi public merupakan kunci keberhasilan KRD. Partisipasi publik sangat penting untuk mewujudkan KRD. Peran serta masyarakat diperlukan untuk mengetahui apa persoalan sesungguhnya yang terjadi di tengah masyarakat dan apa yang dibutuhkan untuk mengatasinya. Sesuai Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, aksesibilitas adalah kondisi suatu tapak, bangunan, fasilitas, atau bagian darinya yang memenuhi persyaratan teknis aksesibilitas, sehingga disabilitas memiliki kesempatan sama dalam semua aspek kehidupan dan penghidupan.

Lalu apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan Kota Ramah Disabilitas :

Pertama, revolusi mental mulai dari eksekutif, legislatif, dan masyarakat umum. Bagi disabilitas, kota adalah hutan belantara yang ganas, dan pemerintah kota yang masih diskriminatif. Peraturan sudah cukup, tetapi penerapannya yang masih jauh dari harapan. Penganggaran daerah untuk membangun fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan dan lingkungan tidak memadai. Trotoar, zebra cross, dan jembatan penyeberangan orang (JPO), serta halte bus tidak ramah dan nyaris tidak mungkin diakses disabilitas.

Kedua, pengembangan sistem transportasi terpadu bagi disabilitas. Jalur pejalan kaki terhubung zebra cross dengan permukaan melandai, terowongan bawah tanah (underpass), dan hanya di tempat-tempat tertentu disediakan JPO yang dilengkapi tangga berjalan atau lift khusus. Trotoar menghubungkan ke/dari stasiun kereta api, halte dan terminal bus ke/dari sekolah, pasar, perkantoran, pusat perbelanjaan, taman, atau tempat wisata. Jadwal keberangkatan kereta api dan bus terinformasikan dengan baik. Gerbong kereta api dan bus menyediakan ruang khusus bagi disabilitas. Kualitas dan pelayanan angkutan umum harus dirombak total. Pelayanan transportasi massal harus menjamin kemudahan, kegunaan, keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kemandirian bagi disabilitas dalam bermobilitas.

Ketiga, pembenahan bangunan dan lingkungan melalui penataan ruang publik terpadu. Pembangunan jalan dan penyediaan trotoar, zebra cross dan JPO, serta taman, plaza, pasar, terminal, stasiun, lobby gedung, pusat perbelanjaan dan ruang publik terhubung dengan baik dan ramah disabilitas. Aturan besaran ruang, tinggi, jarak, dan instrumen yang harus ada secara lengkap dan mendetail dapat merujuk pada Permen PU No. 30/ PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Pemerintah kota, tim perancang dan pelaksana dapat melibatkan kelompok disabilitas untuk merancang ruang publik bersama, seperti jalur sirkulasi di sekolah, kantor, pasar, terminal, stasiun, trotoar dan taman kota.

Keempat, pemerintah harus mendukung dan memberi insentif terhadap pengembangan industri lokal yang ramah disabilitas, seperti kloset desain universal, kursi roda canggih, lift khusus bagi pemakai kursi roda, teknologi pemandu remote infrared sign system, keramik pemandu tuna netra yang tahan lama, serta aplikasi aksesibilitas disabilitas di telepon pintar.

Kelima, sekolah-sekolah dapat mulai melakukan pendidikan dini, sosialisasi, dan latihan simulasi aksesibilitas disabilitas. Pemerintah harus menggiatkan pendidikan dan pelatihan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya aksesibilitas untuk semua. Pemerintah kota, pengembang, dan pengelola gedung wajib mewujudkan fasilitas dan aksesibilitas disabilitas pada bangunan dan lingkungan masing-masing. KRD menyediakan trotoar lebar, menyatu (tidak terpotong-potong jalan masuk/keluar bangunan), lurus merata (tidak bergelombang naik turun), dilengkapi ramp (tangga miring), dan tiang terpadu untuk rambu lalu-lintas, papan iklan, lampu penerangan jalan umum.

Trotoar dilengkapi paving block khusus (tuna netra), tekstur permukaan lantai kasar dan tidak licin (saat hujan), tersedia tempat duduk pelepas lelah, pohon peneduh, pengeras suara pemberi informasi dan peringatan, Semua jaringan utilitas di bawah trotoar dibangun terpadu dengan saluran air tertutup. Trotoar bebas dari pedagang kaki lima, warung, bengkel, penjual tanaman hias, atau kegiatan komersial lainnya, sehingga pejalan kaki dan pengguna kursi roda dapat leluasa, aman, dan nyaman menggunakan trotoar. Saatnya pemerintah mewujudkan Kota Ramah Disabilitas.

Upaya mewujudkan Penyandang Disabilitas yang Mandiri dan Produktif.

Untuk mewujudkan penyandang Disabilitas yang mandiri, produktif dan sejahtera dibutuhkan kerja keras dari masing-masing satuan kerja (Satker) yang terlibat. untuk berperan dalam hal pemberian pelayanan dan pendayagunaan kepada para penyandang Disabilitas. Peran pelayanan dan pendayagunaan tersebut juga merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah melalui Pusrehab Kemhan kepada para penyandang Disabilitas yang dalam hal ini merupakan personel Kemhan dan TNI. Pusrehab Kemhan memiliki program Rehabilitasi terpadu yang bertujuan untuk mewujudkan penyandang Disabilitas personel Kemhan dan TNI menjadi mandiri dan produktif. Fasilitas bangunan di Pusrehab Kemhan sudah didesain untuk ramah disabilitas, misal pada sarana pelayanan poliklinik, pelayanan rawat inap, sarana ibadah, selasar di mess penyandang disabilitas, sarana ibadah dan lain – lain.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia