SEMINAR PENGENALAN REHABILITASI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU TA.2019

Selasa, 16 Juli 2019

Seminar yang diadakan oleh Bidang Rehabilitasi Medik Pusrehab Kemhan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 di Gedung Rehabmedik lantai 3 yang diikuti oleh peserta orang internal Pusrehab Kemhan. Peserta seminar didominasi perawat yang bekerja di Rumah Sakit dr. Suyoto Pusrehab Kemhan dan Siswa Rehabilitasi Terpadu Pusrehab Kemhan, ada pun yang menjadi nara sumber adalah Bapak Beny SKom CT.NLP C.NLC C.HT TESLLI dan Penata III/c dr. Linda Herliana Sp.THT-KL..MKes dengan moderator Letkol Ckm Syahrir Lallo Amd.Ft

Seminar kali ini bertema “ Pengenalan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu TA.2019 “. Kabid Rehabmedik Kolonel Kes dr. Budi Satriyo Utomo, Sp.KFR.yang mewakili Kapusrehab Kemhan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyandang Disabilitas yang dimaksud adalah Penyandang Disabilitas Perssonel TNI dan PNS Kemhan yang menderita disabilitas jasmani dan rohani yang disebabkan oleh karena dinas mau pun selama kedinasan yang karena olehnya dapat merupakan rintangan atau hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layak.

Sedangkan pengertian Tuna Rungu itu sendiri banyak dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :

1. Ibu Murni Winarsih

Menyatakan bahwa tuna rungu merupakan orang yang mengalami kehilangan atau kekurangan kemampuan mendengar baik sebagian atau seluruhnya yang diakibatkan tidak berfungsinya sebagian atau seluruh alat pendengaran sehingga yang bersangkutan tidak dapat menggunakan alat pendengarannya dalam kehidupan sehari hari, hal tersebut berdampak pada kehidupan secara kompleks, utamanya kemampuan berbahasa sebagian alat komunikasi yang sangat penting

2. Bapak Iwin Suwarman

Mempunyai pandangan yang sama bahwa tuna rungu dikelompokan menjadi dua kelompok yakni Hard of Hearing ( seseorang yang masih mempunyai sisa pendengaran sedemikian rupa sehingga masih cukup untuk di gunakan sebagai alat penangkap proses mendengar sebagai bekal primer penguasaan kemahiran bahasa dan komunikasi dengan yang lain secara baik tanpa menggunakan alat bantu dengar). Dan yang kedua Deaf ( seseorang yang tidak mempunyai indra dengar sedemikian rendah sehingga tidak mampu berfungsi sebagai alat penguasaan bahasa dan komunikasi, baik dengan atau pun tanpa menggunakan alat bantu dengar)

3. Bapak Mohammad Efendi

Menyatakan bahwa tuna rungu merupakan orang yang mengalami kerusakan atau gangguan pada satu atau lebih organ telinga bagian luar, organ teling bagian tengah dan organ telinga bagian dalam yang disebabkan kecelakaan, penyakit atau sebab lainnya yang tidak diketahui sehingga organ tersebut tidak dapat menjalankan fungsiya sebagai mana mestinya.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia