PUSREHAB KEMHAN SELENGGARAKAN SEMINAR DENGAN TOPIK TENTANG “DISKRIMINASI TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS”

Jumat, 9 Oktober 2020

 

 

 

Kapusrehab Kemhan Brigjen TNI dr. Budiman Sp.BP-RE(K), MARS, pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pusrehab Kemhan Jln. RC Veteran No. 178 Bintaro Jakarta Selatan, membuka secara resmi seminar tentang upaya menghilangkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan TA. 2020. Kapusrehab Kemhan dalam sambutannya mengatakan bahwa negara Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak azasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia. Beliau melanjutkan bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang diabilityas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Orang nomor satu di Pusrehab Kemhan ini, melanjutkan bahwa Pusrehab Kemhan merupakan instansi yang mempunyai tugas untuk memenuhi salah satu hak penyandang disabilitas yaitu memberikan rehabilitasi terpadu bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan. Kapusrehab Kemhan mengucapkan terima kasih, terutama kepada narasumber dan mengajak kepada seluruh peserta seminar yang hadir untuk menyimak dengan saksama dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19.

Seminar kali ini, mengundang nara sumber dari Kementerian Sosial RI yakni Ibu Dra. Eva Rahmi Kasim, MDS yang juga menjabat sebagai Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI dengan dipandu oleh moderator Ibu Ane Rospita Yunior, S.Psi., M.M. Nara sumber dalam paparannya, secara lugas menjelaskan tentang berbagai regulasi yang berhubungan dengan penyandang disabilitas seperti UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, PP No. 56 tahun 2007 dan lain sebagainya. Lulusan S2 dari Australia ini, juga menjelaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi dengan lingkungan secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Seminar inipun semakin ‘hidup’ dengan adanya antusias dari para peserta seminar yang mengajukan pertanyaan dan saran kepada nara sumber. Harapan dari pelaksanaan seminar ini, semoga ke depan, upaya untuk menghilangkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas terutama personel TNI dan PNS Kemhan dapat terwujud, bahkan bak gayung bersambut, peserta seminar dari Pusjianstra TNI yang sengaja diundang khusus oleh Kapusrehab Kemhan memberikan sebuah asa, bahwa akan mengadakan suatu kajian dalam bentuk FGD (focus group discusion) tentang pemberdayaan prajurit TNI yang disabilitas dalam penugasan di lingkungan TNI dengan mengundang nara sumber dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Sosial dan para pejabat teras TNI dibidangnya masing-masing.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia