KAPUSREHAB KEMHAN BUKA RAPAT KOORDINASI PUSREHAB KEMHAN TA. 2021

Rabu, 28 April 2021

Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan RI Brigjen TNI dr Nana Sarnadi, SP.OG., M.M.R.S membuka rapat koordinasi Pusrehab Kemhan TA 2021 bertempat di lantai III Gedung Departemen Rehabilitasi Medik RS dr. Suyoto Jalan RC Veteran No. 178 Bintaro Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Mengawali rakor, Kapusrehab menyampaikan ucapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas terjadinya musibah tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 420 yang telah menewaskan 53 prajurit terbaiknya, serta kepada seluruh korban penembakan Kelompok Separatis Papua. Tak lupa, Kapusrehab juga mengucapkan selamat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1442 H bagi seluruh peserta yang hadir baik secara langsung maupun daring.

Dalam sambutannya, Kapusrehab menitikberatkan agar perhatian dan kepedulian terhadap pengorbanan prajurit TNI dan PNS Kemhan yang oleh karena dinas menjadi penyandang disabilitas senantiasa dapat ditingkatkan. Semangat ini sejalan dengan tema Rakor yaitu UPAYA MENINGKATKAN SINERGITAS BIDANG PERSONEL DAN BIDANG KESEHATAN SEBAGAI IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS PERSONEL TNI DAN PNS KEMHAN.

Terkait tema tersebut, maka diperlukan adanya perlindungan hukum sebagai wujud hadirnya Negara dalam melindungi penyandang disabilitas. Beberapa perundang-undangan yang mengatur diantaranya UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, PP Nomor 56 tahun 2007 tentang Santunan Cacat TNI, PP Nomor 102 tahun 2015 yang telah direvisi menjadi PP Nomor 54 tahun 2020 tentang Asuransi TNI, Polri dan PNS di Lingkungan TNI dan Polri dan Permenhan Nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Santunan Bagi Prajurit TNI serta Perpang TNI Nomor 23 tahun 2013 tentang Administrasi Pemberian Santunan Bagi Prajurit TNI.

Disinyalir, masih ada perbedaan dalam mengaplikasikan seluruh aturan tersebut sehingga menimbulkan multi persepsi khususnya bagi satuan bawah. Untuk itu diperlukan sinergitas antar pejabat personalia dan pejabat kesehatan Kotama, guna kepastian karir maupun dari sisi pelayanan kesehatan bagi para penyandang disabilitas ke depan” harap Kapusrehab.

Kapusrehab juga menyarankan agar kegiatan PEKP (Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit) dapat dituangkan dalam satu Program Kerja dan Anggaran. Melalui rakor ini banyak hal yang diharapkan, diantaranya terjalinnya interaksi antar pejabat terkait, dapat menemukan berbagai permasalahan serta merumuskan cara-cara penyelesaiannya serta dapat teraplikasikannya seluruh kebijakan Pemerintah dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang terkait hak-hak penyandang disabilitas baik di lingkungan Kemhan maupun TNI.

Dalam rakor yang digelar seharian tersebut juga mendengarkan arahan dari para pejabat selaku narasumber yang berkompeten di bidangnya, mulai dari Aspers Panglima TNI yang membahas tentang Karir Prajurit TNI, dari Kapuskesad tentang Permasalahan Penyandang Disabilitas TNI AD serta dari PT ASABRI (Persero) yang membahas tentang Manfaat Program Asabri Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan.

Rakor ini terlaksana sesuai dengan standarisasi protokol kesehatan, dihadiri langsung oleh para pejabat Eselon III Struktural dan Fungsional serta Eselon 4 Pusrehab Kemhan dan dapat didowload di https://youtu.be/aG9OgAsIksg (subbag datin).




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia