KESAMAPTAAN JASMANI AKHIR PESERTA REHABILITASI TERPADU RETURN TO DUTY (RTD) ANGKATAN L GELOMBANG II DAN RETURN TO COMBAT (RTC) ANGKATAN VI TA. 2025

Selasa, 18 November 2025

Pusrehab Kemhan menyelenggarakan kesamaptaan jasmani akhir bagi Peserta Rehabilitasi terpadu Return to Duty (RTD) angkatan L gelombang II dan Return to Combat (RTC) angkatan VI Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan Mako Pusrehab Kemhan Jl. Rc. Veteran no. 178 pada hari jumat tanggal 14 November 2025.

Sebelum kegiatan dilaksanakan Kepala Pusat Rehabilitasi Kesehatan Pertahanan (Kapusrehabkeshan) Kemhan Brigadir Jenderal TNI dr. Daniel Lumadyo Wartoadi, Sp.Rad(K) memberikan pengarahan singkat kepada para pesertaDalam arahannya, beliau berpesan bahwa pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani ini sudah dirancang sedemikian rupa, khusus bagi penyandang disabilitas dan pasca cedera personel TNI dan PNS Kemhan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang pelaksanaan kesamaptaan jasmani bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan kesegaran jasmani bagi PNS Kementerian Pertahanan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas.“Saya minta agar tes kesamaptaan jasmani ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai kemampuan dan jaga faktor keamanan”, pesan beliau.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 materi inti penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi: 

  1. Kesegaran Jasmani A yaitu lari 12 (dua belas) menit; dengan alat bantu: kursi roda, crutch/ kruk dan tandem untuk tuna netra.

  2. Kesegaran jasmani B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pull up 1 (satu) menit;

b. sit up 1 (satu) menit;

c. push up 1 (satu) menit; dan

d. shuttle run 2 (dua) kali 10 (sepuluh) meter.

(SubbagDatin Pusrehab)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia