Penyuluhan Hukum Tentang UU Perkawinan Upaya Kemhan Bentuk Keharmonisan Keluarga Personel Kemhan
Kamis, 29 Januari 2015Jakarta, Penyuluhan hukum mengenai UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS diharapkan dapat membentuk keharmonisan rumah tangga guna meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kemhan.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Marsma TNI Bambang Eko S, SH MH yang membacakan sambutan Sekjen Kemhan. Biro Hukum Setjen Kementerian Pertahanan, Rabu (28/1) di Aula Gedung Piere Tendean Kemhan, mengadakan Penyuluhan Hukum Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.Penyuluhan hukum yang diikuti oleh personel Kemhan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Marsma TNI Bambang Eko S, SH MH yang membacakan sambutan Sekjen Kemhan.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan Kasubdit Pemberdayaan KUA, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama H Muhammad Adib Machrus dan Kabag Perawatan Pegawai Biro Kepegawaian Setjen Kemhan Kol (Inf) R Cahya Komara.
Penyuluhan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan bekal, pemahaman dan pencerahan bagi pegawai Kemhan tentang aturan hukum yang berkaitan dengan perkawinan. Di tengah kemajuan kehidupan yang modern ini, tantangan dalam hidup berkeluarga sangat besar. Banyak kasus perceraian yang terjadi, menjadi rumit dihadapkan dengan aturan-aturan yang mengatur pegawai negeri termasuk di dalamnya anggota TNI. Penyuluhan hukum yang dimaksudkan memberikan pencerahan mengenai perkawinan dan perceraian untuk personel Kemhan ini juga diharapkan dapat menjaga kinerja Kemhan. Karena diyakini bahwa permasalahan dalam keluarga, sedikit banyak akan mempengaruhi kinerja Kemhan bila tidak ditangani dengan baik.
Sementara itu Kasubdit Pemberdayaan KUA, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama H Muhammad Adib Machrus menjelaskan mengenai aturan-aturan yang terkait dengan perkawinan Pegawai Negeri Sipil. Perkawinan bagi PNS diatur pelaksanaannya dalam PP No 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang kemudian diubah dan ditambah dengan PP No 45 Tahun 1990. PP tersebut mengatur juga mengenai poligami, syarat poligami, prosedur izin perceraian, kewajiban PNS setelah bercerai serta pelanggaran disiplin berat bagi PNS menyangkut prosedur perkawinan dan perceraian.