TUGAS & FUNGSI BIRO PERENCANAAN


Biro Perencanaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan disebut Karoren mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan anggaran, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Kemhan. Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi

a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan program dan anggaran, kelembagaan dan ketatalaksanaan Kemhan.

b. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran Kemhan.

c. pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta laporan program dan anggaran Kemhan; d. perumusan penataan kelembagaan, analisis jabatan dan kompetensi jabatan Kemhan.

e. penyiapan penataan ketatalaksanaan dan laporan akuntabilitas kinerja Kemhan.

f. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro.

g. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia