TUGAS & FUNGSI BIRO TU


a. Biro Tata Usaha Setjen Kemhan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen Kemhan yang berkedudukan langsung dibawah Sekretariat Jenderal Kemhan, serta merupakan Sub Satuan kerja Setjen Kemhan sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Nomor  58 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1591) dimana saat ini masih dalam proses revisi/penyempurnaan, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, tata usaha Kementerian dan pelayanan administrasi pimpinan Kemhan.

b. Dalam melaksanakan tugas Biro Tata Usaha Setjen Kemhan, sesuai Permen Nomor 58 Tahun 2014, menyelenggarakan fungsi :

1)  Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi umum dan kearsipan Kemhan.
2)  Pembinaan administrasi umum dan kearsipan Kemhan.
3)  Perencanaan dan pelaksanaan produksi dan penggandaan naskah Kemhan.
4)  Pengendalian administrasi ketatausahaan dan kearsipan Kemhan.
5)  Penyiapan administrasi dan ketatausahaan pimpinan.
6)  Penyiapan dan koordinasi bahan pertimbangan dan saran pimpinan.
7)  Pelayanan administrasi pimpinan.
8)  Penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia