Sekjen Kemhan RI : Pelayanan Publik Adalah Amanah Rakyat

Senin, 21 Mei 2012

aba237dda5f57a48d6ac5a01077f078fJakarta, Pelayanan publik adalah amanah rakyat yang wajib hukumnya untuk ditegakkan oleh birokrasi pemerintah yang melaksanakan misi negara, termasuk Kementerian Pertahanan RI. Karenanya, pemerintah harus menjaga agar pelayanan publik tidak menyimpang dari acuan kualitas penyelenggaraan, yang dikenal dengan nama Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan RI Marsdya TNI Erys Herryanto dalam amanatnya pada Upacara Bendera di Lapangan Apel Kemhan RI, Jakarta, Senin (21/5), yang dibacakan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabadiklat) Kemhan RI Mayjen TNI Suwarno, S.IP, M.Sc selaku Inspektur Upacara.

Menyikapi hal tersebut, Sekjen lebih jauh menjelaskan, Kemhan melalui Pusat Komunikasi Publik telah mulai membuat sejumlah Keputusan/Peraturan Menhan tentang Layanan Informasi Publik yang akan dijadikan acuan bagi Satuan Kerja dalam melaksanakan pelayanan publik. Diantaranya, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2011 tanggal 3 Agustus 2011 tentang Standar Layanan Informasi Pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan, kemudian Keputusan Menteri Pertahanan (Kepmenhan) Nomor : KEP/614/M/VIII/2011  tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan, Kepmenhan Nomor : KEP/1040/M/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Informasi Pertahanan yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Kepmenhan Nomor : KEP/339/M/IV/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Selain menjelaskan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan publik, Sekjen juga menyampaikan informasi lainnya, yakni realisasi dari kesepakatan kerja sama antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian Perumahan Rakyat, tentang Penyediaan Rumah Umum, Rumah Negara dan Rumah Khusus, periode tahun 2009 sampai 2011, yang diperuntukkan bagi anggota TNI maupun PNS di lingkungan Kemhan dan TNI.

Dengan adanya realisasi dari kerja sama itu, Sekjen mengharapkan bagi anggota Kemhan yang memenuhi syarat dan belum memiliki rumah agar segera memanfaatkan kesempatan yang terbuka dengan sebaik-baiknya.

Usai pelaksanaan Upacara Bendera yang berlangsung dengan khidmat, Kabadiklat yang mewakili Sekjen Kemhan RI, juga melepas 18 orang anggota Kemhan yang memasuki masa purna tugas, terdiri dari 6 orang anggota TNI dan 12 orang Pegawai Negeri Sipil, dimana 1 orang diantaranya telah meninggal dunia.
Sumber :  DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia