Menhan RI Menghadiri dan Menjadi Pembicara Dalam The Shangri-La Dialogue di Singapura

Senin, 4 Juni 2012

fdd204577aa543f64c3e6dd803da5ec9Singapura, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Purnomo Yusgiantoro selama tiga hari mengadakan kunjungan kerja ke Singapura dalam rangka menghadiri The 11th IISS (International Institute of Strategic Studies) Asia Security Summit; The Shangri-La Dialogue.

The Shangri-La Dialogue berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 3 Juni 2012 merupakan forum pertemuan tahunan di bidang pertahanan dan keamanan di kawasan Asia Pasifik. Dalam Forum tersebut, Menhan juga turut berpartisipasi menjadi salah satu pembicara pada hari kedua, Sabtu (2/6) dengan tema “Protecting Maritime Freedoms”.

Menhan mengatakan, sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia sepenuhnya menyadari arti besar keselamatan maritim dan kebebasan navigasi, yang merupakan inti dari kebebasan maritim, untuk kebaikan bersama. Disisi lain, kebebasan maritim juga merupakan sebuah prinsip yang inheren harus menjamin keamanan dan stabilitas negara terutama pesisir.

Seperti kasus kebebasan lain, misalnya untuk perdagangan bebas atau kebebasan berekspresi, cara terbaik untuk memastikan, dan pada saat yang sama untuk mengatur dan mengelola, keamanan maritim dan kebebasan navigasi melalui aturan hukum. Oleh karena itu, Menurut Menhan tepat bahwa masyarakat internasional telah menetapkan berbagai norma-norma dan peraturan melalui lembaga internasional seperti International Maritime Organization (IMO).

UNCLOS 1982 adalah seperti “Konstitusi Internasional” dalam domain maritim, yang diharapkan untuk ditaati oleh masyarakat internasional. Bahkan, apa yang disebut “kebebasan navigasi” sekarang sangat diatur melalui berbagai sarana dan konvensi internasional.

UNCLOS 1982 telah menjamin bahwa laut lepas terbuka untuk semua negara untuk kebebasan navigasi, kebebasan penerbangan, kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut, kebebasan untuk membangun pulau buatan instalasi, kebebasan memancing, dan kebebasan penelitian ilmiah. Semua kebebasan tersebut tunduk pada ketentuan UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 aturan bahwa negara-negara kepulauan harus menjamin hak lintas transit melalui Alur Laut Kepulauan (ALK).

Menhan menjelaskan, sebagai negara kepulauan, Indonesia selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan menetapkan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). ALKI-I di barat dengan cabang-cabangnya adalah untuk navigasi antara Laut Cina Selatan dan Samudra Hindia melalui Karimata dan Selat Sunda, ALKI-II terletak di bagian tengah navigasi antara Laut Sulawesi dan Samudra Hindia melalui Makassar dan Lombok Selat, dan ALKI-III dengan cabang-cabangnya untuk navigasi antara Laut Timor dan Arafura ke Samudra Pasifik melalui Banda, Seram dan Laut Maluku.

Menhan mengatakan, sepatutnya dipertimbangkan hak dan kepentingan negara-negara dalam memfasilitasi kegiatan ekonomi dan tempat transit. Karena itu akan adil jika juga mengharapkan negara-negara untuk menghormati kedaulatan dan kepentingan keamanan dan tujuan dalam melaksanakan kegiatan maritim mereka transit.

Menhan lebih lanjut mengatakan, Indonesia menyadari pentingnya Selat Malaka baik sebagai penghubung penting antara Samudera Hindia dan Laut Cina Selatan, dengan sekitar 400 kapal yang lewat setiap hari, dan sebagai salah satu jalur laut terpadat di dunia.

Indonesia juga memperhatikan kepentingan negara-negara pengguna di Selat. Pada saat yang sama, harus sesuai untuk negara-negara pengguna menghormati kedaulatan dan tanggung jawab utama negara-negara pantai sesuai dengan UNCLOS 1982, dan menghapus ide untuk salah menafsirkan kebebasan maritim sebagai Selat Internasional.

Atas dasar UNCLOS 1982 ketentuan hukum, Indonesia percaya bahwa berbagai kerjasama diperlukan untuk dikembangkan yang akan memajukan kepentingan negara-negara pengguna, serta menghormati tanggung jawab dan mengatasi masalah negara-negara pesisir.

Dalam konteks melindungi kebebasan maritim, Menhan juga sedikit menyinggung tentang konflik di Laut China Selatan. Menurut Menhan, pentingnya perdamaian dan stabilitas regional, dan kebebasan navigasi di Laut Cina Selatan berdasarkan prinsip hukum internasional yang diakui termasuk UNCLOS 1982. Sengketa di Laut China Selatan sangat kompleks teritorial dan yurisdiksi yang tumpang tindih maka akan memakan waktu yang lama.

Sambil menunggu solusi dari sengketa teritorial, pilihan terbaik berikutnya adalah fokus pada membangun kepercayaan untuk memastikan bahwa ada cukup prediktabilitas antara pengadu, termasuk aturan perilaku yang akan membantu meminimalkan kemungkinan eskalasi konflik .

Menhan mengatakan, meskipun Indonesia bukan negara yang bersengketa, Indonesia memiliki kepentingan teguh dalam perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan. Indonesia juga selalu siap untuk memfasilitasi dan berpartisipasi dalam upaya kolaboratif untuk kepentingan semua pihak dan saling menguntungkan.

Mengakhiri sambutannya Menhan menegaskan bahwa kebebasan maritim dan keamanan maritim seperti dua sisi mata uang yang sama. Untuk melindungi kebebasan maritim, ada kebutuhan yang sangat diperlukan bagi kita untuk menjamin keamanan maritim.

Dalam hal ini, Menhan menegaskan kembali posisi Indonesia seperti yang dinyatakan dalam beberapa kesempatan, untuk benar-benar membangun keamanan laut yang komprehensif, laut harus bebas dari ancaman kekerasan, bebas dari bahaya navigasi, bebas dari kesusahan sumber daya alam, dan bebas dari ancaman pelanggaran hukum.

“Bebas dari ancaman kekerasan” berarti bahwa laut bebas dari kelompok orang yang membahayakan dan mengganggu aktivitas maritim. Ini dapat mengambil bentuk-bentuk pembajakan, perampokan bersenjata, atau terorisme. “Bebas dari bahaya navigasi” berarti bahwa laut bebas dari ancaman yang ditimbulkan oleh kondisi geografis dan hydrographical buruk, atau tidak memadainya alat bantu navigasi, yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.

“Bebas dari penderitaan sumber daya alam” berarti bahwa laut bebas dari ancaman lingkungan seperti pencemaran laut dan bentuk-bentuk pengrusakan ekosistem laut. “Bebas dari ancaman pelanggaran hukum” adalah bahwa laut bebas dari pelanggaran hukum nasional dan internasional, ini bisa termasuk penyelundupan, perdagangan manusia, illegal fishing, illegal logging, dll.

The Shangri-La Dialogue yang diselenggarakan oleh IISS, pada Jum’at Malam (1/6) menghadirkan pembicara kunci Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang menyampaikan pandangan Indonesia tentang kerjasama pertahanan dan perdamaian internasional. Forum Shangri-La Dialog yang diselenggarakan sejak tahun 2002 tersebut dihadiri sejumlah Menhan dan pejabat militer senior di kawasan Asia-Pasifik serta anggota legislatif, para ahli dan akademisi.

Para peserta berasal dari negara-negara di kawasan Asia-Pasifik antara lain Australia, Brunei, Birma, Kamboja, Kanada, Chili, Perancis, Jerman, India, Indonesia, Jepang, Laos, Malaysia, Mongolia, Selandia Baru, Pakistan, Republik Rakyat Cina, Filipina, Rusia, Korea Selatan, Sri Lanka, Singapura, Swedia, Thailand, Timor Leste, Inggris, Amerika Serikat dan Vietnam.

Forum Shangri-La Dialogue mendiskusikan berbagai isu – isu penting masalah pertahanan dan keamanan mulai dari perubahan program modernisasi militer, sampai dengan isu tentang ancaman transnasional termasuk terorisme, pembajakan, perubahan iklim, dan bencana alam.

Sementara itu, selama kunjungannya di Singapura, Menhan RI juga berkesempatan mengadakan pertemuan bilateral dengan sejumlah Menhan dan pejabat Angkatan Bersenjata dari sejumlah negara sahabat yang juga berkesempatan hadir dalam forum tersebut. Pertemuan antara lain membicarakan berbagai hal terkait peningkatan dan peluang kerjasama di bidang pertahanan.

Diantaranya, Menhan RI bertemu dengan Menhan Singapura Dr. Ng Eng Heng, Menhan Australia Mr. Stephen Smith, Menhan Korea Mr. Kim Kwan Jin, Menhan Perancis Mr. Jean Yves Le Drian, Menhan Inggris Mr. Nick Harvey, Wakil Menteri Pertahanan Jepang Mr Shu Watanebe dan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat Jenderal Martin E. Dempsey.

Sumber :  DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia