PANJANG GARIS PERBATASAN INDONESIA-TIMOR LESTE 268,8 KILOMETER

Jumat, 8 Juni 2012

Kupang, Garis perbatasan wilayah darat antara Indonesia dan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur bagian barat sepanjang 268,8 kilometer meliputi Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara dan Belu.
“Total garis perbatasan Negara darat di Kabupaten Belu, TTU dan Kabupaten Kupang sepanjang 268,8 Kilometer,” kata Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Mutiara Mauboy di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan hal itu dalam “workshop” tentang Penyiaran Perbatasan dalam rangka adavokasi dan fasilitasi Persiapan Radio Komunitas Perbatasan sebagai Media Pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Kupang, Kefamenanu dan Atambua.Dia mengatakan total kawasan perbatasan negara di daratan di Timor Barat dengan Timor Leste meliputi 3 wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Belu sepanjang 149,9 km dihitung dari Motaain di Utara sampai Mota Masin di selatan.

Sementara panjang perbatasan pada wilayah enclave Ambenu dengan Kabupaten Kupang sepanjang 15,2 km dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sepanjang 114,9 km.”Salah satu aspek penting dalam pengelolahan wilayah perbatasan yang belum dituntaskan adalah mengenai wilayah perbatasan,” katanya.

Sebagai negara kepulauan (archipelagic state) dengan panjang garis pantai 81.900 km2, jumlah pulau sebanyak 17.508 dan luas wilayah perairan sebesar 5,8 juta km persegi, diperlukan kemampuan dalam mengelolah wilayah perbatasan secara optimal.”Sampai saat ini sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih rawan diklaim oleh Negara lain,” katanya.

Secara umum, status perbatasan suatu Negara didasari atas klaim yang terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah perjanjiaan.Perjanjian dibuat oleh Negara yang memiliki perbatasan yang bersinggungan. Klaim ini memiliki status hukum yang kuat dalam mendefenisikan status perbatasan.Selain perjanjian, terdapat beberapa klaim terhadap perbatasan yakni geografi, ekonomi, budaya, ideologi, kontrol efektif terhadap wilaya dan “utis posidentis”.

Klaim perbatasan yang dimiliki Indonesia adalah klaim “utis posidentis” yang berarti klaim terhadap wilayah negara berdasarkan doktrin bahwa negara yang merdeka mewarisi wilayah administratif sebagaimana yang dimiliki oleh negara penjajahnya.Dalam hal ini, luas wilayah Indonesia sesuai dengan luas wilayah administratif Hindia Belanda. “Permasalahnnya kemudian, klaim ini memiliki kedudukan hukum yang kurang kuat dibandingkan klaim wilayah berdasarkan perjanjian internasional, termasuk klaim lainnya seperti kontrol efektif terhadap wilayah,” katanya.

Situasi menjadi semakin rumit manakala wilayah perbatasan Indonesia, baik daratan maupun lautan tidak dikelolah dengan optimal. “Akibatnya, jika didasarkan kepada klaim kontrol pemerintahan yang efektif terhadap wilayah perbatasan, kedudukan kita menjadi lemah, seperti kasus lepasnya Sipadan-Ligitan ke Malaysia,” katanya.

Sumber :  Antara




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia