DANLANTAMAL: LIMA PULAU TERLUAR NTT RAWAN MASALAH

Jumat, 15 Juni 2012

Kupang,  Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VII Kupang Laksma TNI Karma Suta mengatakan, wilayah perairan pada lima pulau terluar di Nusa Tenggara Timur rawan dengan masalah dan kendala lainnya.

Lima pulau terluar itu merupakan bagian dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia, sarat dengan masalah di antaranya penyelundupan imigran gelap, penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan masih minimnya tingkat kepatuhan para nelayan dalam melaut,” katanya di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan prajurit TNI Lantamal VII Kupang siap untuk mencegah dan mengamankan wilayah yudisdiksi itu dari ancaman apapun.Dia menyebut lima pulau terluar itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2002 tentang Titik-titik Dasar Garis Pangkal Kepulauan RI (Pulau di Indonesia).Kelima pulau itu adalah Pulau Ndana, Pulau Batek di Kabupaten Kupang, Menggudu dan Salura di Sumba Timur dan Pulau Dana di gugusan Pulau Sabu.

“Untuk menjangkau dan mengawasi perairan pulau-pulau ini, pihaknya masih mengalami sejumlah kendala dalam hal ketersediaan fasilitas dan armada untuk melancarkan pengawasan dan operasi terkait pengamanan wilayah perairan ini,” katanya.

Namun hal ini tidak menjadi hambatan bagi Lantamal VII untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai prajurit yang kuat, tangguh, profesional dan disegani oleh pihak lain, dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara maksimal.

“Setiap prajurit sudah mengetahui tugas pokoknya dan telah pula memahami keterbatasan-keterbatasan yang ada seccara nasional dengan tanpa mengurangi semangat untuk membela dan mempertahankan NKRI dari wilayah perairan,” katanya.

Dia mengatakan sebagai Negara Kepulauan dengan panjang garis pantai 81.900 km2, jumlah pulau sebanyak 17.508 dan luas wilayah perairan sebesar 5,8 juta km2, diperlukan kemampuan dalam mengelolah wilayah perbatasan secara optimal.

Karena sampai saat ini, katanya, sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih rawan diklaim oleh negara lain.”Secara umum, status perbatasan suatu negara didasari atas klaim yang terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah perjanjiaan. Perjanjian dibuat oleh negara yang memiliki perbatasan yang bersinggungan,” katanya.

Klaim ini, katanya, memiliki status hukum yang kuat dalam mendefenisikan status perbatasan,sehingga membutuhkan kesiapan dan kekompakan dalam menghadapi berbagai macam hal tersebut.

Sumber :  Antara




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia