Puskom Publik Kemhan Adakan Sosialisasi Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja

Selasa, 26 Juni 2012

095bf569cfde3a036bacb3acdb424966Jakarta, Sosialisasi pemberlakuan pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan utamanya adalah untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi yaitu peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kemhan sesuai Peraturan Presiden RI  Nomor 74 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemhan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Komunikasi Publik Brigjen TNI Hartind Asrin saat membuka Sosialisasi Pemberlakuan Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Puskom Publik Kemhan, Senin (25/6), di kantor Kemhan Jakarta. Sosialisasi yang diikuti seluruh pegawai Puskom Publik ini menghadirkan nara sumber Kepala Bagian Kelembagaan Biro Perencanaan Setjen Kemhan Kol. Kav Arief Susilo.

Lebih lanjut dikatakan Kapuskom Publik, sosialisasi ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi program kegiatan saja, namun yang lebih utama adalah sebagai sarana untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi aktivitas penyebarluasan informasi terkait dengan tunjangan kinerja di lingkungan Kemhan.

Kapuskom Publik menjelaskan bahwa Tunjangan Kinerja (Tunkin) berdasarkan  Permenhan Nomor 09 Tahun 2012 merupakan penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai sesuai dengan Kelas Jabatan secara on top berdasarkan kompetensi dan kinerja. Tunjangan kinerja diberikan  kepada seluruh pegawai yang bekerja secara penuh dan menempati jabatan struktural maupun fungsional, termasuk pegawai yang sedang melaksanakan pendidikan dan penugasan serta pegawai yang berada di luar Daftar Susunan Personel (DSP), selain penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demi mengeliminir terjadinya distorsi dan miss komunikasi baik diantara jajaran maupun para penyelenggara pemerintahan, Kapuskom Publik berharap sosialisasi ini dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pegawai Puskom Publik khususnya dan pegawai Kemhan pada umumnya.  Sehingga dapat lebih meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme dan kinerja pegawai.

Dalam paparannya Kabag Lem Roren menjelaskan beberapa hal yang melatarbelakangi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemhan yaitu penataan dan penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan dan penataan sistem manajemen SDM aparatur.

Penghargaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemhan ditetapkan dalam bentuk pemberian Tunjangan Kinerja guna peningkatan kualitas pegawai Kemhan baik disiplin, profesionalisme maupun pelayanan publik. Untuk peningkatan kualitas pegawai, terutama peningkatan disiplin pegawai, profesionalisme pelayanan publik diperlukan tools sebagai pengendali yang efektif yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja.

Pemberian Tunjangan Kinerja diberikan menurut jabatan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas atau jabatan atau pekerjaan paling sedikit satu bulan terhitung mulai tanggal satu setiap bulannya.

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia