Kemhan Adakan Penyuluhan Hukum Tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Selasa, 17 Juli 2012

932d13bbaf58d06edf3068652c674756Jakarta, Kementerian Pertahanan dalam hal ini Biro Hukum Setjen Kementerian Pertahanan, Senin (16/7), mengadakan Penyuluhan Hukum mengenai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi pejabat Eselon III dan IV Kemhan yang dilaksanakan di Aula Gedung Pierre Tendean, Kantor Kemhan, Jakarta. Penyuluhan hukum kali ini bertemakan “Perilaku Berlalu Lintas Dapat Meningkatkan Keselamatan dan Keamanan, Guna Mewujudkan Personel Kemhan yang Patuh Hukum”.

Penyuluhan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Brigjen TNI Nurhajizah SH, MH, dan mengundang narasumber Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Drs Wahyono MH. Saat membuka acara penyuluhan ini Karo Hukum Setjen Kemhan menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan wujud nyata peran Kemhan dalam peningkatan pemahaman mengenai berlalu lintas dan angkutan jalan.

Karo Hukum Setjen Kemhan mengatakan, untuk mewujudkan peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional, sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Tingkat penggunaan kendaraan bermotor sangat berpengaruh kepada ruang lalu lintas jalan yang sudah sangat dipadati oleh para pengendara kendaraan bermotor yang kemudian dapat mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku. Perilaku yang kurang baik akibat kepadatan lalu lintas seperti kurang memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mementingkan diri sendiri sering menyebabkan keamanan dan keselamatan saat berkendara terabaikan. Hal ini lah yang menyebabkan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dirasakan sangat tinggi upaya ke depan diarahkan kepada penanggulangan secara komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, pengaturan dan penegakkan hukum. Upaya pembinaan dilakukan melalui peningkatan intensitas pendidikan melalui peningkatan intensitas pendidikan berlalu-lintas dan penyuluhan hukum bagi Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Pertahanan yang mempunyai cukup banyak personel yang beraktivitas dengan menggunakan kendaraan bermotor. Karena banyaknya personel Kemhan yang menggunakan kendaraan bermotor, tidak menutup kemungkinan melakukan pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan hal itulah penyuluhan hukum kepada pejabat Eselon III dan IV Kemhan ini penting dilaksanakan.

Sumber :  DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia