Menhan Silaturahmi dengan LVRI dan Para Purnawirawan TNI Bahas Rumah Negara

Rabu, 1 Agustus 2012

f42c9e25ed010a121dd5dc8a543a7810Jakarta, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Selasa (31/7) menerima silaturahmi Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU) dan PEPABRI, yang dipimpin oleh Ketua LVRI Rais Abin, di Kantor Kemhan, Jakarta. Pertemuan tersebut membicarakan beberapa hal diantaranya mengenai inventarisasi rumah negara golongan I dan II yang masih dihuni oleh Purnawirawan dan Warakawuri, maupun oleh organik aktif.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto, S.Ip., M.A., Dirjen Pothan Kemhan Dr Ir Pos M Hutabarat M.A., PhD ini juga membahas mengenai peningkatan kesejahteraan para veteran yaitu dengan terbentuknya tim yang terdiri dari Kemhan, Kemkeu dan KemPAN atas perintah Presiden RI yang bertugas mengupayakan peningkatan kesejahteraan para veteran. Pertemuan juga membahas mengenai pembangunan monumen perjuangan kemerdekaan yang akan dibangun di Cilangkap yang desainnya disiapkan oleh Badan Sarana Pertahanan Kemhan. Menhan menyerahkan desain tersebut kepada Ketua LVRI untuk mendapat masukan dari pihak Veteran.

Menhan menjelaskan bahwa saat ini sedang diharmonisasi di KemkumHAM Rancangan PP mengenai rumah negara yang mendukung pengalihan status rumah negara dari golongan II menjadi golongan III disertai dengan persyaratan dan cara kepemilikannya. Hal itu akan menjadi landasan bagi revisi Permenhan No 30 Tahun 2009 juga tentang rumah negara. Menhan menekankan bahwa vocal point dan yang memutuskan mengenai pengalihan status dalam hal rumah negara ini adalah Kemkeu dan Kem PU, Kemhan hanya sekedar mengusulkan. Diharapkan dapat dibentuk pokja yang terdiri dari Tim Kemhan dan perwakilan dari Purnawirawan dalam upaya penyelesaian rumah negara ini.

Direktur Fasilitas dan Jasa Ditjen Kuathan Kemhan Brigjen TNI Stefanus Margono yang turut hadir dalam pertemuan tersebut memberikan paparan mengenai rumah negara, yaitu bahwa rumah negara yang masih berstatus golongan I dan II ini hanya dapat dihuni ketika anggota TNI dan PNS tersebut berdinas aktif. Dalam paparan tersebut dikatakan bahwa perlu adanya pembahasan mengenai rumah negara ini secara khusus sebagai imbas dari banyaknya desakan dari para Purnawirawan, Warakawuri dan putra-putrinya mengenai pengalihan status rumah negara ini menjadi golongan III yang berarti dapat dibeli dan dimiliki secara pribadi.

Dibutuhkan kajian mengenai rumah negara, jumlah keseluruhan yang ada, yang dihuni, dan kebutuhannya, sehingga dapat dilihat kemungkinan upaya pengalihan status seperti yang diminta oleh para Purnawirawan, Warakawuri dan putra-putrinya. Yang kemudian memungkinkan Menhan untuk mengajukannya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dalam upaya pengalihan status rumah negara tersebut.

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia