Tidak Semua Informasi Yang Tersedia Dapat Diberikan Kepada Publik

Jumat, 29 Mei 2015

101215Jakarta, Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satu prinsip tersebut adalah adanya keterbukaan pemerintah (transparancy) kepada publik. Namun perlu diingat tidak semua informasi yang tersedia dapat diberikan kepada publik, prosedur pemberian informasi harus dipatuhi.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Brigjen TNI Djundan Eko Bintoro Msi.Han saat membacakan sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letjen TNI R Ediwan Prabowo Kamis (28/5), dalam sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kemhan kepada pejabat eselon III dan IV yang terkait dengan data dan informasi satker di Kantor Kemhan.

Di setiap Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja (Satker/Subsatker) terdapat informasi-informasi yang tergolong rahasia dan tidak boleh dipublikasikan. Informasi-informasi ini harus diperlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diperlukan agar disamping untuk tertibnya administrasi juga agar pemberian informasi kepada publik memenuhi harapan publik dengan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu implementasi dan perwujudan sebuah negara demokratis. Di Indonesia, keterbukaan informasi publik bukan hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tetapi lebih dari itu merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945.

Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan mengadakan sosialisasi ini dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan tentang bagaimana pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kemhan. Pengelolaan informasi dan dokumentasi sangat penting karena berkaitan dengan pelayanan informasi kepada masyarakat. Kementerian Pertahanan merupakan badan publik yang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi pertahanan kepada publik.

Semua jenis informasi sering kali disamaratakan tingkat keterbukaannya. Sehingga informasi tersebut dengan bebasnya diberikan kepada publik. Hal ini tidak boleh terjadi karena tentunya akan menghambat pelaksanaan tugas.

Penyamaan persepsi dalam setiap penyebaran informasi publik harus menjadi perhatian setiap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Oleh karenanya, setiap pegawai harus dapat menguasai informasi yang berada di lingkungan Kementerian Pertahanan.

 

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia