Pelibatan Seluruh Sumber Daya Nasional Perlu Diatur dalam Sebuah UU

Rabu, 8 Juli 2015

1012152Jakarta, Pada saat ini Indonesia membangun pertahanannya dengan berdasarkan sistem pertahanan rakyat semesta atau sistem yang melibatkan seluruh sumber daya yang dimiliki negara untuk menghadapi ancamannya.Dalam sistem ini pertahanan negara tidak hanya menjadi tanggungjawab lembaga tertentu (TNI atau Kementerian Pertahanan) saja, tetapi menjadi hal dan kewajiban seluruh komponen bangsa seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 dan 2.

Pelibatan seluruh sumber daya nasional untuk pertahanan negara memerlukan pengaturan dalam sebuah undang-undang yang disusun berlandaskan demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi sipil. Untuk itu Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pohan) Kemhan menyelenggarakan Sosialisasi RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara di Lingkungan Kemhan, Senin (6/7), di Kemhan Jakarta.

Seperti dikatakan Dirjen Pothan Kemhan dalam amanatnya yang dibacakan Ses Dirjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Santoso bahwa dalam UU No. 3/2002 tentang pertahanan negara, pemanfaatan sumber daya telah tercantum dengan jelas. Namun sampai saat ini, belum ada sistem pengaturan yang memiliki legalitas hukum dalam bentuk keputusan politik (Undang-undang).

Padahal disaat terdesak negara akan membutuhkan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kepentingan negara, sehingga perlu diadakan sebuah undang-undang khusus yang mengatur sumber daya nasional untuk menyokong kekuatan TNI.

Terkait dengan hal tersebut, saat ini Kemhan sedang menyusun draft RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sebagai payung hukum yang demokratis bagi negara dalam menggunakan sumber daya nasional bagi pertahanan negara. RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan simplikasi dari RUU Bela Negara, RUU Komponen Cadangan, RUU Komponen Pendukung serta mobilisasi dan demobilisasi (mob demob).

Untuk itu dalam sosialisasi yang menghadirkan pemapar Direktur Eksekutif Center for Strategic and Defense Studies Program Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia DKS Nugraha, S.P, M.Si, M.B.A, diharapkan adanya saran dan masukan dari para peserta sosialisasi yang terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV di Kemhan demi penyempurnaan RUU ini.

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia