Kemhan beserta Pegawainya Wajib Daftarkan Tanahnya pada Negara
Jumat, 31 Juli 2015Jakarta, Selamanya tanah akan selalu dibutuhkan untuk tempat tinggal, lahan pertanian, tempat pendidikan, tempat peribadatan dan sebagainya sehingga segala sesuatu yang menyangkut tanah akan selalu mendapat perhatian. Ketidaktahuan dan ketidakpahaman pemilik akan status tanahnya akan berakibat pada konflik ataupun sengketa tanah.
Masalah penegakan hukum yang baik dan benar serta berkeadilan merupakan tuntutan setiap Warga Negara Indonesia dalam penyelesaian permasalahan hukum. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam penyelesaian permasalahan hukum harus semaksimal mungkin diminimalisir termasuk sengketa tanah. Berkaitan dengan hal tersebut, pegawai Kemhan termasuk Kemhan sebagai institusi berkewajiban mendaftarkan kepemilikan tanahnya kepada negara dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Untuk itu Sekjen Kemhan Letjen TNI Ediwan Prabowo, S.Ip mengapresiasi penyuluhan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang hak atas tanah dan pendaftaran tanah bagi Pegawai Non Eselon di lingkungan Kemhan, Rabu (29/7), di Kemhan Jakarta. Hal ini memberikan pengetahuan bagi pegawai Kemhan akan pentingnya mendaftarkan harta kekayaan seperti tanah dan rumah sebagai kewajiban WNI. Kewajiban ini akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang kita miliki.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) drs. H. Moh. Hikmat, M.H selaku pembicara dalam penyuluhan hukum yang diselenggarakan Biro Hukum Setjen Kemhan menjelaskan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar termasuk pemberian sertifikat.
Sedangkan menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini melipuiti; pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Selain itu juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, sarusun (satuan rumah susun) dan hak-hak lain yang terdaftar serta untuk menyediakan informasi kepada pihak pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan sarusun yang sudah terdaftar dan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Sebagai obyek pendaftaran tanah menurut Pasal 9 PP 24 tahun 1997 adalah bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan serta tanah negara.
Sumber : DMC