Rumah Negara Adalah Fasilitas Yang Diberikan Bagi Pegawai Yang Masih Aktif

Rabu, 23 September 2015

479145penyuluhan-hukum-rumah-negaraJakarta, DMC – Bagi pegawai Kemhan dan TNI yang menempati rumah negara harus mempergunakan dan merawat fasilitas yang ada dengan sebaik-baiknya. Sehingga rumah negara tersebut dapat dipakai dalam jangka waktu yang lama. Dan Sekjen Kemhan kemudian mengingatkan bahwa rumah negara adalah fasilitas yang diberikan negara bagi pegawai yang masih aktif.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Bagian Penyuluhan Hukum  Biro Hukum Setjen Kemhan Ida Siswanti SH, MH, Selasa (22/9) yang membacakan amanat tertulis Sekjen Kemhan Letjen TNI R Ediwan Prabowo saat membuka penyuluhan hukum tentang rumah negara di aula Gedung Piere Tendean, Kantor Kemhan, Jakarta.

Penyuluhan hukum tentang rumah negara yang diikuti oleh perwakilan personel Kemhan dari satuan kerja Kemhan ini menhadirkan pembicara Kasubdit Faslan Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan Kol Czi Ir Agus Suparyogi MM dan Kasubdit Pengelolaan Gedung dan Rumah Negara Ditjen Cipta Karya Kementerian PU dan Pera Ir. M. Hidayat MM.

Dalam amanat Sekjen Kemhan yang dibacakan oleh Kabag Penyuluhan Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan dikatakan bahwa setiap pegawai Kemhan dan TNI berhak atas rumah negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya, peruntukan rumah negara yang benar, akan memberikan kenyamanan bagi pegawai itu sendiri yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kinerja organisasi.

Rumah negara merupakan aset negara yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, oleh karena itu, pemanfaatan rumah negara harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.

Sebagai aset negara, pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi institusi pemerintah. Dengan demikian, pemanfaatan rumah negara harus sesuai dengan aturan yang berlaku, diantaranya ketentuan mengenai pengadaan, penghunian, pengelolaan, dan pengalihan status hak atas rumah negara tersebut.

Beberapa tahun terakhir, rumah negara di lingkungan Kemhan dan TNI sudah banyak yang beralih fungsi, sebagian besar tidak berfungsi sebagai tempat tinggal lagi namun beralih fungsi menjadi Factory Outlet, kantor bisnis, ataupun restoran. Di samping itu, banyak penghuni yang menempati rumah negara secara turun temurun padahal mereka tidak berhak. Hal ini membuat permasalahan rumah negara menjadi semakin kompleks dan sulit mengurai permasalahannya.

Penyuluhan ini diharapkan membuat Personel Kemhan dan TNI mengerti lebih jauh kegunaan rumah negara secara benar sebagai salah satu fasilitas negara yang perlu dijaga kegunaannya. Penyuluhan hukum tentang rumah negara ini juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada para peserta tentang hak dan kewajiban pengguna rumah negara serta bagaimana peruntukan rumah negara secara benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka mengantisipasi penyimpangan-penyimpangan di atas, maka disusun Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara. Peraturan Pemerintah ini merupakan payung hukum untuk mewujudkan tata kelola yang baik terhadap kebutuhan rumah negara terhadap pegawai negeri. Kemhan dan TNI terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawainya salah satunya adalah dengan membangun mess dan rumah negara.

Oleh karenanya, fasilitas ini perlu dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan No. 30 Tahun 2009 tentang tata cara pembinaan rumah negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI. Dengan demikian, ketertiban dalam penggolongan, pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status dan penghapusan rumah negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota akan terwujud. Selain itu, fasilitas atau aset tersebut telah ditetapkan sebagai inventaris kekayaan negara.

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia