BPJS Diharapkan Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Pegawai Kemhan dan keluarganya

Kamis, 19 November 2015

1942 Jakarta,  Kesehatan merupakan kekayaan yang tak ternilai, oleh karena itu perlu dijaga dan dirawat. Dan melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pemerintah memberikan jaminan pelayanan kesehatan melalui BPJS. Oleh karena itu, pegawai Kemhan diharapkan mendapatkan pemahaman yang jelas dan detail mengenai pemanfaatan BPJS Kesehatan serta menambah wawasan dan pengetahuan pegawai Kemhan mengenai BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Marsma TNI Bambang Eko S saat membacakan amanat pembukaan Sekjen Kemhan Letjen TNI R Ediwan Prabowo, Rabu (18/11),  dalam penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi pegawai Kemhan di Kantor Kemhan, Jakarta. Penyuluhan hukum ini mengangkat tema “Dengan berlakunya Undang-Undang BPJS, Diharapkan Pegawai Kementerian Pertahanan dan keluarganya Mendapatkan Peningkatan Pelayanan di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan”.

Dalam amanat Sekjen Kemhan tersebut dikatakan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ini diharapkan tidak mengurangi bahkan menambah jaminan kesejahteraan yang selama ini didapat pegawai Kemhan. BPJS yang terbagi atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan program jaminan kesehatan serta penggunaan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Menjadi pembicara dalam penyuluhan hukum ini Kepala Cabang BPJS Jakarta Pusat drg Bona Evita dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyuluhan hukum kali ini diadakan dengan mengundang pegawai Kemhan, PNS dan TNI dari Pejabat Eselon IV ke bawah. Dengan harapan keluhan yang selama ini datang dari pengguna BPJS di tingkat pegawai staf Kemhan dapat diutarakan dan segera mendapat jawaban.

BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan merupakan implementasi UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial. Perubahan dan peleburan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pemberian perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada peserta.

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia