UPACARA PENUTUPAN KURSUS SINGKAT MANAJEMEN ASET BMN TA 2019

Kamis, 2 Mei 2019

Jakarta,  Kamis 7 Februari 2019. Bertempat di Aula Pusdiklat Jemenhan Badiklat Kemhan, Gedung LB Moerdani Lantai V Jalan jati Nomor 1 Pondok Labu jakarta Selatan, Kapusdiklat Jemenhan Badiklat Kemhan Brigadir Jenderal TNI Martono menutup secara resmi Kursus Singkat manajemen Aset Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2019. Turut hadir dalam upacara penutupan, para tamu undangan dan pejabat Eselon III dan Eselon IV Pusdiklat Jemenhan Badiklat kemhan.

Dalam amanatnya, Brigjen TNI Martono menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kelancaran penyelenggaraan Diklat yang berlangsung selama 10 hari kerja. Suskatjemen Aset BMN TA. 2019. Kapusdiklat Jemenhan mengucapkan selamat kepada para alumni Diklat yang telah mengikuti Suskatjemen ini dengan penuh semangat dan dedikasi yang tinggi seraya berharap semoga materi yang disampaikan oleh para Penceramah dan Widyaiswara bermanfaat dan menambah wawasan dan pengetahuanpara alumni Diklat tentang Manajemen Aset Barang Milik Negara.

Lebih Lanjut Jenderal Martono menjelaskan bahwa pengelolaan aset negara memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah secara serius sedang berupaya untuk mengoptimalkan peran tersebut, sehingga aset negara tidak lagi dipandang sebagai sumber daya pasif. Aset Negara diharapkan sebagai aset produktif yang dapat dikelola dan dikembangkan untuk kepentingan mendukung tugas negara. Saat ini pemerintah mulai mengukur kinerja pengelola aset ditinjau dari seberapa besar manfaat ekonomi yang diperoleh dari pengelolaan aset negara. Manfaat ekonomi tersebut diukur dari nilai penerimaan negara dan nilai penghematan belanja yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan aset. Melalui pengukuran ini, diharapkan aset yang dimiliki oleh negara tidak hanya sebatas pada penggunaan, namun juga dikelola secara optimal dan profesional sehingga nantinya juga berkontribusi dalam mendukung kapasitaskeuangan negara.Pola optimalisasi penerimaan negara melalui pengelolaan aset dapat dilakukan melalui skema sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, dan lain sebagainya.

Menurut Brigjen TNI Martono, kondisi saat ini,masih banyakinstansi atau lembaga belum dapat mengelola aset BMN secara baik dan menyajikan datasecara benar. Hal tersebut dapat dilihat dari pencatatan aset BMN yang ada pada instansi pengguna barang yang belum optimal. Masih ada pencatatan aset yang didasarkan atas nilai perolehan yang tidak mencerminkan nilai sesungguhnya. Permasalahan lain adalah tidak jelasnya status hukum aset dimana pemanfaatan aset oleh pihak lain yang tidak mengikuti prosedur serta tukar menukar aset yang cenderung merugikan negara antara lain disebabkan oleh adanya conflict of interest pencatatan aset masih belum tertib dan masih ada konflik kepentingan dalam pemanfaatan aset negara, sehingga penataan administrasi BMN perlu dikelola dengan benar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kapusdiklat Jemenhan menegaskan bahwa Pengelolaan Aset Barang Milik Negara perlu segera mendapatkan perhatian agar dapat dikelola dengan baik oleh sumber daya manusia yang profesional.Dengan SDM yang mumpuni di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara niscaya aset BMN dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab. Mencermati permasalahan diatas, maka Diklat Suskat Jemen Aset BMN TA. 2019 memiliki peranan penting dalam upaya mewujudkan sosok aparatur yang mempunyai integritas dan kemampuan profesional dalam pengelolaan Barang Milik Negara dengan mengaplikasikan metode pengelolaan barang milik negara secara benar dan tertib di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia