Upacara Penutupan Suskatjemen Penyusunan Kurikulum Diklat TA. 2019

Kamis, 2 Mei 2019

Jakarta, 13 Maret 2019. Bertempat di Aula Pusdiklat Jemenhan Badiklat Kemhan Gedung LB Moerdani Lantai V, Kabidrendiklat Pusdiklat Jemenhan Kolonel Inf Werdi Widodo, S.Psi. mewakili Kapusdiklat Jemenhan Brigjen TNI Suharto Lebang, S.IP., MM menutup secara resmi Suskat Jemen Penyusunan Kurikulum Diklat Tahun Anggaran 2019. Turut hadir para tamu undangan dan para pejabat Eselon III dan Eselon IV Pusdiklat Jemenhan Badiklat Kemhan.

Dalam amanatnya, kapusdiklat Jemenhan mengatakan bahwa rancang bangun kurikulum yang dilaksanakan di lingkungan kedinasan termasuk Kemhan dan TNI, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang pendidikan kedinasan. Pada pasal 6 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan kedinasan ditetapkan dan dikembangkan oleh satuan pendidikan kedinasan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan. Dengan dasar itulah Badiklat Kemhan dalam hal ini Pusdiklat Jemenhan menyelenggarakan Kursus Singkat Manajemen Penyusunan Kurikulum untuk dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang mampu menyusun dan mengembangkan kurikulum Diklat yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Lebih lanjut Brigjen Suharto Lebang menjelaskan bahwa kurikulum merupakan salah satu bagian penting dalam proses penyelenggaraan pendidikan. SuatuDiklat yang dilaksanakan, tanpa adanya kurikulum akan kelihatan tidak terencanadan tidak teratur. Kurikulum merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan pendidikan, dan sekaligus digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.Kurikulum haruslah dinamis dan terus berkembang untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada masyarakat dunia. Para stakeholder yang menyusun kurikulum harus mampu menetapkan hasil yang ingin dicapai. Proses penyusunan kurikulum harus dilakukan secara cermat dan sistematis dengan tujuan dan sasaran yang jelas, agar memiliki nilai guna bagi peserta dan organisasi serta memiliki relevansi atau kesesuaian dengan peningkatan kompetensi personel yang mengikuti Diklat.

Brigjen TNI Suharto Lebang menegaskan bahwa kurikulum yang ideal adalah kurikulum dimana pengembangannya melibatkan tiga pemangku kepentingan yakni pengelola atau Lemdik, peserta didik dan kelompok pengguna yaitu user atau Satuan. Jadi, kurikulum merupakan suatu usaha terencana dan terorganisir untuk menciptakan suatu pengalaman belajar pada peserta didik dibawah tanggung jawab lembaga pendidikan dan stakeholder yang lain untuk mencapai suatu tujuan bersama. Pengertian kurikulum secara luas tidak hanya berupa mata pelajaran atau kegiatan-kegiatan belajar Serdik saja tetapi segala hal yang berpengaruh terhadap pembentukan pribadi Serdik sesuai dengan tujuan pendidikan yang diharapkan.

Pada bagian akhir Kapusdiklat Jemenhan berharap agar para alumni Diklat mendapatkan pencerahan dan pengetahuan dasar tentang penyusunan kurikulum dan selanjutnya dapat didalami dan dikembangkan diluar lembaga pendidikan. Network yang sudah terbangun antara peserta didik dengan para Widyaiswara atau narasumber selama dalam proses belajar mengajar hendaknya dapat dimanfaatkan untuk dapat bertanya atau berkonsultasi bila mendapat kesulitan dalam praktik  penyusunan kurikulum di satuan tugas masing-masing.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia