Pembukaan Latsar CPNS Golongan II dan III Kemhan dan BNPT

Sabtu, 27 Juli 2019

Jakarta, Rabu, 4 Juli 2019. Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang tercantum dalam pasal 4  bahwa dalam mass percobaan satu tahun harus mengikuti Pelatihan Dasar CPNS, dan hanya diberikan kesempatan satu kali mengikuti Pelatihan Dasar CPNS. Sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 tahun 2018, bahwa CPNS wajib mengikuti Pelatihan Dasar karena merupakan persyaratan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan Pembina Tk. I Dra. Nur Wijayanti, M.M. Pada saat membuka Latihan Dasar CPNS Golongan II dan III Kemhan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bertempat di Aula Tentara Pelajar Lantai II Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan Pada pukul  13.00 WIB.

Lebih lanjut Kapusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan menyampaikan, bahwa proses  Pendidikan dan Pelatihan dilakukan secara integrasi untuk mengembangkan kompetensi CPNS, membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul  dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme sesuai dengan bidang kerja.

Patuhi tata tertib yang berlaku agar terbina keselafasa antara peserta dan penyelenggara, sehingga sesuai dengan yang diharapkan, pesan Kapusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan.

Hadir pada kegiatan tersebut Karopeg Setjen Kemhan atau yang mewakili, Kepala BNPT atau yang mewakili, Kapusdiklat Badiklat Kemhan atau yang mewakili, Pejabat Eselon III, IV Dan Widyaiswara  Madya Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan serta tamu undangan.

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia