Diklat Hak Bagi PNS Untuk Mengembangkan Kompetensi

Rabu, 18 Maret 2020

Jakarta. Penyelenggaraan Diklat merupakan upaya menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yang memiliki kepribadian, sikap dan perilaku, serta pengetahuan  dan keterampilan sesuai tuntutan kompetensi Jabatan dan merupakan hak bagi PNS. Hal tersebut selaras dengan SDM Unggul Indonesia Maju.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Opsdiklat Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan Kolonel Inf Slamet Riyadh, S.Sos., M.Si. saat membacakan amanatnya Kapusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan pada acara penutupan Diklat Teknis Alih Golongan dari Golongan II ke Golongan III bagi PNS Gelombang I, Diklat Teknis Cyber Defence Tingkat Terampil dan Diklat Teknis Administrasi Umum Tingkat II TA. 2020 bertempat di Aula Tentara Pelajar lantai II Gedung Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan pada  pukul 09.00 WIB.

Dalam prenyelenggaraan Diklat sesuai dengan program pemerintah di tahun 2020 yang berfokus terhadap pembangunan dan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia terutama Aparatur Sipil Negara. Teruslah meningkatkan kompetensi dan kualitas diri disertai dengan motivasi yang kuat, dalam mengadapi tantangan tugas dan tanggung jawab kedepan dimanapun bertugas, pesan Kapusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan.

Hadir pada acara penutupan tersebut tamu undangan dan pejabat Eselon III dan Widyaiswara Madya Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia