Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Selasa, 24 Maret 2020

Jakarta.  Menindaklanjuti Instruksi President Joko Widodo terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Dan Surat Edaran Sekjen Kemhan Nomor: SE/36/III/2020 taanggal 13 Maret 2020 tentang Pelaksanaan  dinas masum kantor bagi Personel Kemhan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Kemhan.

Kabadiklat Kemhan  Laksda TNI Benny Rijanto Rudy S., M.B.A.  menjelaskan bahwa langkah yang dilaksanakan Badiklat Kemhan diantaranya, mulai tanggal 16 Maret 2020 Badiklat Kemhan  melaksanakan prosedur pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan setiap personel, Siswa Tekfunghan dan para tamu yang memasuki area perkantoran Badiklat Kemhan. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada mobil atau kendaraan yang memasuki perkantoran.

Selanjutnya sesuai Surat Edaran Sekjen Kemhan untuk melaksanakan pembagian kedinasan pegawai Eselon IV dan Non Eselon untuk berdinas di rumah masing-masing dan di kantor. Bagi personel yang berdinas dirumah tidak diizinkan meninggalkan rumah.

Untuk Pejabat Eselon I, II, dan III tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa. Pembagian kedinasan  ini menjadi salah satu bagian dari langkah efektif dengan pengurangan aktivitas di luar rumah sesuai arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo guna mengurangi penyebaran Virus Corona.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia