Kemhan-TNI Raih WTP dari BPK, Menhan Prabowo: Ini Pertanggungjawaban atas Amanat Negara kepada Pemerintah

Kamis, 27 Juli 2023

Jakarta. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemhan dan TNI tahun 2022 di Kemhan, Jakarta, Rabu (26/7).

Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Semoga kegiatan ini menjadi langkah nyata kita untuk terus memegang prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan tata kelola keuangan negara,” ujar Menhan RI.

Menhan Prabowo menyampaikan tahun ini Kemhan-TNI kembali meraih Opini Wajar Tanpa Menyecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2022. Ini merupakan kelima kalinya Kemhan berhasil mempertahankan opini tersebut. Menhan sangat merusak kinerja kerja dengan hasil yang luar biasa.

Untuk itu Menhan menyampaikan terima kasih atas bimbingam yang telah diberikan oleh Tim BKP RI kepada Kemhan dan TNI, sehingga pemeriksaan tahun ini Kemham-TNI kembali mendapatkan predikat opini WTP.

“Perlu diingat sesuai dengan pernyataan Presiden RI atas penerimaan LKPP 2022 pada tanggal 26 Juni 2023, bahwa WTP bukan merupakan suatu prestasi melainkan kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pesan Menhan.

serta mematuhi prinsip-prinsip akutansi yang relevan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan tanggung jawab jawaban atas apa yang telah diamanatkan oleh negara kepada pemerintah,” tambah Menhan.

Turut hadir dalam penyerahan laporan LKPP atas Kemhan dan TNI tahun 2022 yaitu Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Wakil Menteri Pertahanan, Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, Anggota I BPK RI, Tortama KN I BPK RI, dan pejabat Eselon I dan II Kemhan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia