Kemhan dan TNI Ikuti Intruksi Presiden Larang Mobil Dinas Pakai BBM Bersubsidi

Kamis, 7 Juni 2012

c4f8d7c0c3b8015b4435fd5f7416a14aJakarta, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan aparat pemerintah untuk melakukan penghematan guna meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu upaya itu adalah pelarangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan dinas pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat pemerintahan.

Menindaklajuti intruksi Presiden RI tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI telah menyepakati bahwa untuk penggunaan BBM untuk kendaraan dinas Kemhan dan TNI tidak boleh lagi menggunakan BBM yang bersubsidi, dan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2012.

“Jadi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2012, kita sudah ikut intruksi pemerintah bahwa kendaraan dinas tidak akan mengisi bahan bakar yang bersubsidi, sehingga bahan bakarnya akan menggunakan bahan bakar non subsidi,” jelas Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemhan Laksda TNI Bambang Suwarto kepada wartawan, Selasa (5/6) di kantor Kemhan, Jakarta.

Lebih lanjut Dirjen Kuathan Kemhan menjelaskan, selama ini untuk kendaraan dinas Kemhan dan TNI sebenarnya sudah mendapatkan jatah BBM, misalnya untuk kendaraan mobil kecil mendapat jatah BBM sebanyak 6 liter per hari kerja. Pengisian jatah BBM tersebut dilakukan di SPBT (Stasiun Pengisian Bahan Bakar TNI), bukan di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum) .

Namun dalam kondisi darurat, terkadang dalam perjalanan ternyata kehabisan BBM dan biasanya harus mengisi BBM di SPBU. Untuk itu, sejak 1 Juni ini, untuk kendaraan dinas Kemhan dan TNI apabila melakukan pengisian BBM di SPBU tidak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi, harus mengisi BBM non Subsidi.

“Dan ini sudah ada kejadiannya, seorang Bintara membawa mobil Komandannya kehabisan bahan bakar dan mengisi di SPBU, dari petugas SPBU diarahkan ke BBM non Subsidi, dan mereka mengikuti arahan petugas tersebut”, jelasnya.

Dirjen Kuathan Kemhan menambahkan, selama ini penggunaan bahan bakar oleh TNI baik untuk kendaraan dinas, kendaraan tempur, kapal perang dan pesawat sudah menggunakan bahan bakar dengan harga ekonomi atau bukan harga subsidi.

Sumber   :   DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia