Laporan Keuangan Kemhan Dan TNI Tahun 2011 Kembali Dapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian

Selasa, 12 Juni 2012

logoJakarta,  Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Senin (11/6), menerima hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan TNI Tahun 2011 serta opini dari BPK RI di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kantor Kemhan, Jakarta. Berkas hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kemhan dan TNI tersebut diserahkan oleh Ketua BPK RI Drs Hadi Poernomo, Ak kepada Menhan Purnomo Yusgiantoro disaksikan oleh Anggota I BPK RI DR Moermahadi Soerja Djanegara, Ak yang sebelumnya menyatakan tim BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Kemhan dan TNI tahun 2011.

Hadir dalam penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Kemhan dan TNI ini Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono dan para Kepala Staf Angkatan, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto MA, serta para pejabat Eselon I dan II Kemhan.

Dalam sambutannya usai menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan mengatakan bahwa laporan keuangan Kemhan dan TNI sudah mengikuti sistem dan pedoman penyusunan laporan keuangan untuk kementerian negara dan lembaga negara. Laporan tersebut berupa realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan Kemhan dan TNI.

Dijelaskan oleh Menhan, sejak Tahun 2008 Kementerian Pertahanan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK RI berkenaan dengan hasil pemeriksaan laporan keuangan. Ditegaskan oleh Menhan bahwa ada dua hal yang menjadi hambatan bagi Kemhan dan TNI dalam penyusunan laporan keuangan yaitu adanya Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Jika kedua sistem ini dapat diselesaikan maka kemungkinan besar Laporan Keuangan Kemhan akan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Menhan Purnomo Yusgiantoro kemudian menyimpulkan, dari hasil pemeriksaan BPK RI terdapat 14 temuan yang dapat dikerucutkan menjadi empat hal yang harus dijadikan perhatian oleh Kemhan. Pertama, adanya Surat Keputusan Bersama Menhan dan Menkeu No.30 Tahun 2004 tentang pemisahan anggaran belanja pegawai dan belanja non pegawai yang kemudian menyulitkan dalam penyusunan laporan keuangan.

Hal kedua, lanjut Menhan, adalah pengelolaan SIMAK BMN dalam mendukung proses penyajian laporan keuangan yang belum optimal. Ketiga, pengelolaan kegiatan lintas tahun yang belum sepenuhnya memadai dan memerlukan regulasi. Keempat, terkait beberapa hal yaitu pemanfaatan Barang Milik Negara, kegiatan perpajakan, dan mekanisme penatausahaan hibah yang belum sesuai dengan ketentuan.

Dalam mengatasi empat hal tersebut Menhan menekankan kepada Kepala Unit Organisasi Kemhan/TNI agar segera memperbaiki kelemahan ini sehingga opini BPK RI terhadap laporan keuangan Kemhan dan TNI dapat berubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. Menhan juga berharap Laporan Keuangan Kemhan dan TNI dapat lebih baik, lebih handal, bersih dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Anggota I BPK RI DR Moermahadi Soerja Djanegara, Ak, yang membacakan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemhan dan TNI memberikan saran agar Kemhan dan TNI menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi berupa langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan tahun depan.

Sumber :  DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia