Biro Hukum Setjen Kemhan Selenggarakan Penyuluhan Hukum Tentang Pembuatan Peraturan Perundang – undangan
Rabu, 20 Juni 2012Jakarta, Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik dan benar dalam pembuatan peraturan perundang-undangan kepada Personel Kementerian Pertahanan dan TNI, Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kemhan menyelenggarakan penyuluhan hukum tentang pembuatan peraturan perundang-undangan, Selasa (19/6) di kantor Kemhan, Jakarta.
Penyuluhan dihadiri sejumlah pejabat perwakilan dari Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Penyuluhan mengambil tema “Memahami pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemhan.
Penyuluhan berlangsung sehari dan menghadirikan nara sumber Sri Harningsih SH, MH, yang menjelaskan tentang teknik peraturan perundang – undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto, S.IP, M.A, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Brigjen TNI Nurhajizah, M, SH. MH. mengatakan, pembentukan peraturan perundang – undangan merupakan suatu tahapan kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan mulai dari tahap perancangan sampai tahap pengundangan sehingga diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan perundang – undangan.
Pembentukan peraturan perundang – undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti dan baku dengan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang –undangan.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan memberikan suatu kepastian hukum dan teknik penulisan secara konsisten.
Berdasarkan hal tersebut, Sekjen Kemhan mengatakan Kemhan sebagai instansi di pemerintah di bidang pertahanan yang dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dengan baik dan benar di lingkungan Kemhan.
Oleh karena itu Sekjen Kemhan berharap penyuluhan hukum ini dapat memberikan petunjuk dan pemahaman yang lebih baik dan benar dalam pembuatan peraturan perundang – undangan. Kegiatan penyuluhan hukum ini juga diharapkan dapat dijadikan sarana untuk menggali informasi sebanyak -banyaknya serta meningkatkan kapasitas personel Kemhan dan TNI khususnya bagi pejabat, dan dapat dijadikan pula sebagai masukan dalam rangka pembuatan peraturan perundang-undangan.
Sumber : DMC