Keterbukaan Informasi Publik: Puskom Publik Kemhan Susun Daftar Informasi Pertahanan

Kamis, 28 Juni 2012

f5dbd3bd003df98df3b77a195f859615Bogor, Dalam rangka memberikan dan meningkatkan Standar Pelayanan Informasi Pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan, Pusat Komunikasi Publik Kemhan menggelar rapat penyusunan Keputusan Menteri Pertahanan (Kepmenhan) tentang Daftar Informasi Pertahanan di lingkungan Kemhan.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom Publik) Kemhan Brigjen TNI Hartind Asrin selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemhan, Rabu (27/6) di Cipanas, Bogor, Jawa Barat. Rapat tersebut dihadiri dan melibatkan sejumlah pejabat perwakilan dari masing-masing Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kemhan.

Kapuskom Publik Kemhan dalam sambutannya mengatakan, Kemhan melalui Puskom Publik sebagai PPID Kepala bersama PPID Pelaksana, berkewajiban menetapkan dan memuktahirkan secara berkala Daftar Informasi Pertahanan.

Daftar Informasi Pertahanan terdiri atas, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi sesuai permintaan.

Lebih lanjut Kapuskom Publik Kemhan mengatakan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat kepentingan publik”, tambahnya.

Sehubungan dengan itu, dalam rangka menindaklanjuti Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbuakaan informasi publik, Kemhan telah menetapkan Permenhan Nomor 14 Tahun 2011 tentang standar layanan informasi pertahanan di lingkungan Kemhan.

Kapuskom Publik Kemhan menjelaskan, dalam Permenhan Nomor 14 Tahun 2011, Pasal 2, disebutkan bahwa tujuan berlakunya Permenhan ini untuk memberikan dan meningkatkan Standar Pelayanan Informasi Pertahanan di lingkungan Kemhan guna menciptakan hubungan komunikasi efektif antara Kemhan dan pemohon informasi serta pihak-pihak terkait.

Mengakhiri sambutannya, Kapuskom Publik Kemhan berharap melalui kegiatan ini diharapkan diperoleh pemahaman dan keterpaduan dalam memberikan informasi, masukan serta saran pada penyusunan Kepmenhan ini. “Keterlibatan personel dari tiap tiap Satker akan mempermudah mekanisme penyusunan Kepmenhan Daftar Informasi Pertahanan di lingkungan Kemhan”, tambah Kapuskom Publik Kemhan.

Sumber :  DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia