Kapuskom Publik: Informasi Pertahanan Negara Tak Seluruhnya Diinformasikan ke Publik

Jumat, 6 Juli 2012

336ec4146fe26aabe7f035cb87864799Jakarta, Keterbukaan informasi telah membawa konsekuensi logis terhadap kesiapan dan eksistensi suatu institusi termasuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI di bidang informasi pertahanan khususnya pertahanan negara. Meski informasi pertahanan negara tak harus seluruhnya diinformasikan ke publik, namun Kemhan harus menyediakan informasi itu dalam batasan yang tidak menyangkut rahasia negara atau informasi tertutup.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Brigjen TNI Hartind Asrin saat menjadi nara sumber Workshop Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) bagi Pejabat Eselon III di lingkungan Kemhan Tahun Anggaran 2012, Rabu (4/7), di Badiklat Kemhan, Jakarta. Adapun tema yang diangkat dalam workshop yang diikuti 43 peserta dan berlangsung dari tanggal 2-6 Juli 2012 yaitu “Tupoksi dan permasalahan Aktual Pusat Komunikasi Publik”.

Berkaitan dengan informasi pertahanan ini, Pusat Komunikasi Publik (Puskom Publik) yang dipimpin seorang Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom Publik) atau sering disebut juga sebagai Public Affairs adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan (Menhan) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Puskom Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Pertahanan di bidang informasi penyelenggaraan pertahanan negara. Sedangkan Fungsi Puskom Publik dalam pelaksanaan tugasnya dibidang informasi pertahanan memiliki tiga fungsi yaitu pertama, melakukan bagian dari tugas pelayanan dalam pengelolaan informasi pertahanan negara melalui siaran berita, kegiatan khusus, foto, radio, televisi, dan bahan informasi lainnya.

Kedua berfungsi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepala Kemhan. Sebagai lembaga publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Keputusan Menhan Nomor Kep/614/M/VIII/2011, PPID mempunyai tugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi pertahanan, melayani informasi sesuai aturan yang berlaku, menetapkan prosedur operasional, menguji konsekuensi, mengklasifikasikan informasi, mengkordinasikan pemberian informasi, menetapkan informasi yang dikecualikan dan menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil.

Ketiga berfungsi sebagai Juru Bicara Kementerian Pertahanan. Sebagai Juru Bicara, memiliki tanggung jawab untuk menjamin arus informasi ke media, lembaga pemerintah lainnya, parlemen, dan publik. Selain itu, memiliki tanggung jawab untuk menjaga, mendokumentasikan, menyediakan dan melayani informasi dalam mendukung Kementerian Pertahanan.

Oleh karenanya, Puskom Publik Kemhan memiliki fungsi sebagai pintu gerbang informasi untuk semua bidang pertahanan kepada publik. Peran ini sangat penting agar informasi yang perlu disampaikan kepada publik tidak harus tertunda karena proses birokrasi.

Permasalahan aktual yang ada pada Puskom Publik tidak terlepas dari tugas dan fungsinya dalam kegiatan diseminasi informasi kepada publik dan penyelenggaraan opini pertahanan. Terkait dengan diseminasi informasi kepada publik, Kemhan melalui Puskom Publik dituntut untuk selalu memberikan layanan yang baik kepada publik yang membutuhkan informasi demi menghindari penafsiran yang keliru tentang kebijakan ataupun program Kemhan/TNI di bidang pertahanan negara, kecuali informasi yang bersifat rahasia atau yang dikecualikan.

Menyadari akan kebutuhan publik untuk mendapatkan akses informasi pertahanan negara, meskipun informasi pertahanan negara tak harus seluruhnya diinformasikan ke publik, tetapi sebagai public affairs Puskom Publik Kemhan harus menyediakan informasi itu dalam batasan yang tidak menyangkut rahasia negara atau informasi yang dikecualikan.

Mengakhiri paparannya, Kapuskom Publik berharap kepada peserta workshop Sishanneg bagi Pejabat Eselon III Kemhan agar informasi ini dapat dijadikan pengetahuan dan wawasan bagi peserta workshop tentang tugas pokok dan fungsi Puskom Publik Kemhan.

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia