Perlu Kehati-hatian dalam Menggunakan Media Sosial

Rabu, 22 April 2015

101215Jakarta,  Dengan perkembangan media sosial saat ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pengguna media sosial dalam menggunakannya. Yang pertama perlu diperhatikan adalah asas kehati-hatian. Hal ini perlu ditanamamkan kepada para pengguna media sosial untuk selalu bersikap hati-hati apabila hendak menggunakan media sosial atau dengan kata lain “Think before click”.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Marsma TNI Bambang Eko S, S.H., M.H saat membuka sosialisasi penyuluhan hukum bagi pegawai di lingkungan Kemhan, Selasa (21/4), di gedung P. Tendean, Kemhan, Jakarta. Adapun nara sumber dalam penyuluhan hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna menghindari penyalahgunaan ITE kali ini adalah Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Ir. Bambang Heru Tjahjono, M.Sc dengan moderator Letkol Chk Suhartono, S.H., M. Hum.

Seperti dikatakan Sekjen Kemhan dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Biro Hukum bahwa penyuluhan hukum tentang ITE diberikan kepada pegawai Kemhan dalam rangka untuk memberikan bekal pemahaman bagi pegawai Kemhan agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat terhindar dari kekeliruan dan kesalahan yang diakibatkan oleh kekurangtahuan terhadap ITE.

Saat ini pemanfaatan teknologi dan informasi dalam kehidupan kita sehari-hari  sangatlah tinggi. Kita dapat mengakses informasi kapan dan dimana saja serta menggunakan sarana yang dekat dengan kita. Hal ini dapat berdampak baik dan  buruk dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu sejak 21 April 2008, pemerintah telah memberlakukan UU No.11/2008 tentang ITE. Pemberlakuan UU tersebut telah meletakkan dasar bagi pemanfaatan ITE. Sebagai SDM Kemhan yang berkualitas, pegawai Kemhan diharuskan mengerti bagaimana pemanfaatan informasi dan transakasi secara baik dan benar guna  peningkatan kinerja organisasi.

Dalam pelaksanaannya akan ada gesekan-gesekan yang terjadi dalam pemanfaatannya baik dikarenakan ketidakpahaman maupun ketidaktahuan pegawai yang berakibat pada masalah hukum. Untuk itu perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan informasi dan transaksi melalui media dan komunikasi serta teknologinya agar dapat bermanfaat optimal untuk kepentingan bersama serta peningkatan kinerja Kemhan.

Sejalan dengan Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo menjelaskan ada lima asas yang harus menjadi perhatian pengguna media sosial dalam memanfaatkan teknologi informasi yaitu asas kehati-hatian, itikad baik, manfaat, kepastian hukum dan kebebasan memilih teknologi atau netral.

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia