Pegawai Kemhan dapat Gunakan Sarana Layanan Hukum yang sudah Dibentuk
Rabu, 17 Juni 2015Jakarta, Masalah penegakan hukum yang baik dan benar serta berkeadilan merupakan tuntutan setiap warga negara Indonesia dalam penyelesaian permasalahan hukum. Disadari bahwa untuk mewujudkan penegakan hukum bukanlah hal yang mudah. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam penyelesaian permasalahan hukum harus semaksimal mungkin diminimalisir.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk pegawai Kementerian Pertahanan dapat menggunakan sarana pemberian pelayanan hukum yang sudah dibentuk. Demikian diungkapkan Sekjen Kemhan dalam sambutannya yang dibacakan Kabag Penyuluhan Hukum, Biro Hukum Setjen Kemhan Ida Siswati, S.H., M.H., saat membuka penyuluhan hukum Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Permenhan Nomor 22 Tahun 2012 tentang bantuan hukum, Selasa (16/6) di Kemhan Jakarta.
Bantuan hukum ini merupakan cerminan dari pelaksanaan hak asasi manusia. Hal ini juga merupakan wujud nyata negara kita sebagai negara hukum. Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Permasalahan yang dihadapi setiap individu pegawai banyak dan beragam. Permasalahan ini apabila tidak ditangani dengan serius, bijak dan benar akan berakibat pada penurunan kinerja pegawai yang berdampak pada kinerja organisasi. Kemhan selaku institusi pemerintah telah menyediakan wahana atau sarana bantuan hukum melalui Biro Hukum Setjen Kemhan, yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum.
Untuk itu Sekjen Kemhan sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum ini karena memberikan pengetahuan kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemhan tentang ketersediaan wadah bagi setiap pegawai yang membutuhkan bantuan hukum untuk diri sendiri selaku pejabat atau selaku pribadi, keluarga, teman atau saudara. Hal ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya memberikan pelayanan hukum yang sama dan berkeadilan bagi seluruh pegawai Kemhan.
Dengan adanya penyuluhan hukum tentang bantuan hukum ini, Sekjen berharap para peserta dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian hukum melalui lembaga bantuan hukum yang ada di Kemhan. Setiap orang dapat mengalami permasalahan hukum dan tidak menutup kemungkinan diri kita ataupun bahkan keluarga kita yang mengalaminya. Oleh karenanya, pemberian pelayanan hukum yang tepat dan menggunakan lembaga yang telah disediakan akan menghindarkan pegawai Kemhan dari praktek ketidakadilan yang merugikan diri sendiri.
Seperti dijelaskan salah satu nara sumber, Dr. Hj. Elsa Syarief, SH., MH., bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Apabila pemberi bantuan hukum meminta imbalan maka si pemberi bantuan hukum akan mendapatkan hukuman pidana berupa kurungan penjara selama satu tahun atau denda sebanyak lima puluh juta rupiah.
Setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum. Memberikan bantuan hukum adalah merupakan kewajiban negara berdasarkan UU No.16/2011. Bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan hukum kepada warganya.
Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan Kol. Jamaruba Silaban, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam Permenhan No.22/2012 tentang pemberian bantuan hukum di lingkungan Kemhan disebutkan bantuan hukum adalah kegiatan yang dilaksanakan baik di pengadilan maupun diluar pengadilan. Dalam hal ini kuasa hukum bertindak selaku kuasa untuk mewakili, mendampingi dan membela melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan dinas, pejabat dan keluarga pegawai Kemhan.
Adapun tema yang diangkat dalam penyuluhan bantuan hukum kali ini yaitu “Pemberian Bantuan Hukum Sebagai Salah Satu Bentuk Pelayanan Hukum bagi Pegawai Kemhan”.
Sumber : DMC